KPU menghormati putusan MA yang kembali menolak gugatan Prabowo-Sandi soal kecurangan pemilu TSM.
KOMISI Pemilihan Umum angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung yang menolak kembali laporan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif .
KPU, menurut Wahyu, berpandangan sebenarnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres sudah selesai saat majelis hakim MK mengetok palu dengan memutuskan menolak seluruhnya permohonan Prabowo-Sandi. Hal itu berdasarkan permohonan soal pelanggaran TSM sudah ditolak Bawaslu. Putusan itu tertuang pada Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019. Berdasarkan hal tersebut, MA menolak permohonan kubu 02 pada 26 Juni 2019 saat pertama kali mengajukan permohonan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga Terkait Kecurangan Pilpres 2019 - Tribunnews.comMahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga
Baca lebih lajut »
Lagi, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kubu Prabowo - SandiagaMahkamah Agung kembali menolak kasasi kubu Prabowo - Sandiaga.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo soal Kecurangan TSM di PilpresMA menolak kembali kasasi Prabowo soal dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca lebih lajut »
MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019'Permohonan Pemohon tidak diterima, sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,' demikian penjelasan MA.
Baca lebih lajut »
MA kembali Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga
Baca lebih lajut »