Gugatan Prabowo tidak Diterima MA, Bawaslu: Putusan Tepat

Indonesia Berita Berita

Gugatan Prabowo tidak Diterima MA, Bawaslu: Putusan Tepat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

MA memutuskan tidak berwewenang mengadili permohonan Prabowo-Sandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu , Fritz Edward Siregar, menyebutkan putusan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah meneguhkan peran pihaknya dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif . Menurut Fritz, putusan MA tersebut sudah tepat.

Fritz mengatakan, MA telah memutuskan tidak berwewenang mengadili permohonan Prabowo-Sandiaga soal pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat TSM. Putusan itu juga menegaskan, bahwa tidak ada dasar bagi capres-cawapres 02 itu untuk menggugat ke MA. Permohonan ini merupakan permohonan Prabowo-Sandi yang diterima MA pada 3 Juli 2019 dan teregister dengan nomor perkara No. 2 P/PAP/2019. Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi pernah mengajukan permohonan dengan substansi yang sama, yakni permohonan dengan nomor perkara No. 1 P/PAP/2019 dan telah diputuskan tidak diterima NO oleh MA.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gugatan Pemilu Prabowo-Sandi di MA Kembali Tak Bisa DiterimaGugatan Pemilu Prabowo-Sandi di MA Kembali Tak Bisa DiterimaMahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima gugatan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, masif yang diajukan Prabowo-Sandi.
Baca lebih lajut »

MA Nyatakan Permohonan Prabowo-Sandi Tidak DiterimaMA Nyatakan Permohonan Prabowo-Sandi Tidak DiterimaDalam permohonan ini, pihak yang digugat Prabowo-Sandi adalah Bawaslu dan KPU sebagai termohon.
Baca lebih lajut »

MA tidak dapat menerima permohonan Prabowo-SandiMA tidak dapat menerima permohonan Prabowo-SandiJuru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa MA telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan capres dan cawapres Prabowo Subianto ...
Baca lebih lajut »

Mahfud MD: Hasil Gugatan ke MA Tak Pengaruhi Kemenangan JokowiMahfud MD: Hasil Gugatan ke MA Tak Pengaruhi Kemenangan JokowiMantan Ketua MK Mahfud MD menegaskan setelah ada putusan MK, 27 Juni 2019 lalu, maka tidak ada jalan hukum lagi, yang bisa ditempuh untuk membatalkan atau mengurangsi keabsaan hasil pilpres 2019.
Baca lebih lajut »

MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga Terkait Kecurangan Pilpres 2019 - Tribunnews.comMA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga Terkait Kecurangan Pilpres 2019 - Tribunnews.comMahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 12:19:24