Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima gugatan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, masif yang diajukan Prabowo-Sandi.
Niet Ontvankelijke VerklaardAbdullah belum merinci alasan gugatan tersebut dimentahkan. Namun, secara umum penolakan itu merujuk pada putusan sebelumnya yang menyatakan tak menerima dan MA yang tak berwenang mengadili perkara tersebut.Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Luruskan soal Kasasi ke MA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemilu 2019, Penyelenggaraan Pemilu Serentak Terbesar di Dunia
Baca lebih lajut »
Kisah Tim ITB Bangun Situng KPU 2019: Serangan Siber sampai HoaxITB terlibat dalam pembuatan Situng Pemilu 2019 untuk Komisi Pemilihan Umum
Baca lebih lajut »
Pemilu di Tanah Air Berlangsung Damai, KBRI Den Haag SyukuranPemilu 2019 di Indonesia telah terselenggara dan menjelang pungkasan. KBRI Den Haag menilai Pemilu telah berlangsung damai. Mereka mengadakan syukuran.
Baca lebih lajut »
Mendagri Dukung E-Voting dan E-Rekap pada Pilkada 2020Mendagri menyatakan penyelenggaraan pemilu telah berhasil karena partisipasi tinggi.
Baca lebih lajut »
7 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu Diserahkan ke Kejari MakassarPenyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel, resmi melimpahkan 7 tersangka dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019
Baca lebih lajut »