Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Perpres No. 51/2014 terkait reklamasi kawasan Teluk Benoa belum dibatalkan.
, yang dirilis oleh Susilo"SBY" Bambang Yudhoyono saat masih menjadi orang nomor satu di Indonesia, sampai saat ini belum dibatalkan atau diubah.
Bila Perpres 51/2014 belum dibatalkan atau diubah, menurut Luhut, berarti reklamasi di Teluk Benoa tetap berjalan."Ya sepanjang saya tahu begitu, belum ada pikiran itu ," jelasnya.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali. Kepmen tersebut diparafnya pada 4 Oktober 2019.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan bahwa seturut keluarnya Kepmen tersebut maka proses reklamasi Teluk Benoa otomatis dihentikan."Apakah jadi reklamasi di Teluk Benoa? Saya katakan dengan kebijakan ini sudah selesai itu barang," kata Koster.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Perpres Teluk Benoa, Luhut: Presiden Tak Batalkan Pendahulunya'Presiden itu tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya. Itu clear,' LuhutBinsarPandjaitan via detikfinance
Baca lebih lajut »
Luhut: Reklamasi Teluk Benoa Masih Tetap Diatur dalam PerpresLuhut menanggapi terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang wilayah konservasi maritim di kawasan reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Baca lebih lajut »
Luhut Pastikan Perpres Reklamasi Teluk Benoa Tetap BerlakuRencana reklamasi Teluk Benoa disebut batal dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti.
Baca lebih lajut »
Teluk Benoa Kawasan Konservasi Maritim, KKP: Tak Boleh ReklamasiDirektur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti memastikan bahwa reklamasi tidak boleh dilakukan di dalam wilayah Teluk Benoa
Baca lebih lajut »
Teluk Benoa jadi kawasan konservasi maritim, 'tidak serta-merta membatalkan proyek reklamasi'Teluk Benoa di Bali ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim, namun apakah itu serta-merta membatalkan proyek reklamasi Teluk Benoa yang selama bertahun-tahun menjadi polemik bagi masyarakat Bali?
Baca lebih lajut »
KKP soal Kepmen Teluk Benoa: Hasil Diskusi Panjang...KKP menegaskan kawasan seluas 1.243,41 hektar yang telah menjadi kawasan konservasi maritim itu tidak bisa dilakukan reklamasi.
Baca lebih lajut »