Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti memastikan bahwa reklamasi tidak boleh dilakukan di dalam wilayah Teluk Benoa
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti memastikan bahwa reklamasi tidak boleh dilakukan di dalam wilayah Teluk Benoa yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim yang seluas 1.243,41 hektare. 'Tidak diperbolehkan. Reklamasi Teluk Benoa sampai saat ini memang belum dilakukan, izin lokasinya saja yang keluar,' ujar Brahmantya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Ketika itu sudah ditetapkan, ia mengatakan hal-hal yang tidak masuk didalam peruntukan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan. Menurut Brahmantya, soal adanya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan itu mencakup keseluruhan wilayah termasuk darat dan laut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KKP soal Kepmen Teluk Benoa: Hasil Diskusi Panjang...KKP menegaskan kawasan seluas 1.243,41 hektar yang telah menjadi kawasan konservasi maritim itu tidak bisa dilakukan reklamasi.
Baca lebih lajut »
Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi, ForBALI Minta Perpres Tetap DirevisiMengapa Perpres perlu tetap direvisi?
Baca lebih lajut »
Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa Kawasan Konservasi MaritimLuas kawasan konservasi mencapai 1.243,41 hektare.
Baca lebih lajut »
Jadi Kawasan Konservasi, Reklamasi Teluk Benoa Batal?'Apakah jadi atau tidak reklamasi di Teluk Benoa, dengan kebijakan ini selesai itu barang'.
Baca lebih lajut »
Jadi Kawasan Konservasi, Teluk Benoa Batal Direklamasi?'Apakah jadi atau tidak reklamasi di Teluk Benoa, dengan kebijakan ini selesai itu barang'.
Baca lebih lajut »
Teluk Benoa kembali jadi kawasan konservasi, reklamasi batalGubernur Bali memastikan Teluk Benoa tak bisa lagi direklamasi karena penetapannya sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Namun Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi beranggapan kebijakan ini belum final.
Baca lebih lajut »