Lima Korporasi Palembang Denda Rp152 Triliun Atas Kerusakan Lingkungan PT Timah

Warta Ekonomi Berita

Lima Korporasi Palembang Denda Rp152 Triliun Atas Kerusakan Lingkungan PT Timah
PERTAMANGAN ILLEGALKERUSAKAN LINGKUNGANTINDAK PIDANA KHUSUS
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 90%

Kelima korporasi yang ditetapkan tersangka, Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), PT Sariguna Binasentosa (SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP), harus membayar denda lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal di wilayah PT Timah. Nilai denda bervariasi, mulai dari Rp 23,6 triliun hingga Rp 42,1 triliun, dengan total mencapai Rp 152 triliun. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa denda ini berdasarkan bukti dan persetujuan hakim. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Penetapan tersangka korporasi ini guna mengejar biaya pemulihan kerusakan lingkungan dari praktik pertambangan ilegal di wilayah PT Timah. Mereka adalah Refined Bangka Tin , PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa .Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menambahkan, pembebanan kerusakan lingkungan ini kepada tersangka korporasi berdasar alat bukti dan sudah mendapat persetujuan dari hakim.

Adapun total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Sebanyak Rp 271 triliun terdiri dari segi ekologi, ekologi lingkungan dan biaya pemulihannya. Dia menambahkan, saat ini pihaknya sudah menyita smelter milik para tersangka korporasi. Penyidik pun bakal berupaya supaya para tersangka bisa memenuhi uang untuk perbaikan kerusakan lingkungan.

Omongan Ketua Umum Partai Gerindra itu disampaikan saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. "Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu," tutur dia."Hasil ekspos dan disetujui Jaksa Agung memutuskan kerugian kerusakan lingkungan akan dibebankan oleh perusahaan sesuai kerusakan yang timbul dari kegiatan tersebut," ujar Febrie.

Belakangan ini, berita Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi Rumah Bersama Advokat kubu Luhut M.P. Pangaribuan menjadi sorotan. Sehingga, DPN Peradi. Fahri Hamzah mengatakan fenomena politik liberal yang selama ini terjadi di Indonesia sudah terlalu banyak mengorbankan semangat konsolidasi dan keharmonisan nasional.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

PERTAMANGAN ILLEGAL KERUSAKAN LINGKUNGAN TINDAK PIDANA KHUSUS PT TIMAH DENDA

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun PenjaraKasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun PenjaraSelain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 tahun penjara kepada Gunawan.
Baca lebih lajut »

Mantan Dirut PT Timah dituntut penjara 12 tahun terkait kasus timahMantan Dirut PT Timah dituntut penjara 12 tahun terkait kasus timahDirektur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan ...
Baca lebih lajut »

Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Swasta: Masyarakat Bangka Belitung Pengais TimahSidang Korupsi Timah, Bos Smelter Swasta: Masyarakat Bangka Belitung Pengais TimahTerdakwa korupsi timah, Suwito Gunawan alias Awi, terisak di persidangan. Apa sebabnya?
Baca lebih lajut »

Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Klaim Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta Berdampak PositifSidang Kasus Timah, Harvey Moeis Klaim Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta Berdampak PositifJPNN.com : Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis mengeklaim kerja sama PT Timah dengan perusahaan swasta memberikan dampak yang positif.
Baca lebih lajut »

Dalam Pleidoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Hanya Ingin Benahi Tata Niaga TimahDalam Pleidoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Hanya Ingin Benahi Tata Niaga TimahDalam persidangan pledoi dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia mengungkapkan datang untuk membantu PT Timah yang sedang kesulitan, namun justru bernasib naas dituduh mendukung tambang illegal.
Baca lebih lajut »

Drama Korupsi Timah: Mantan Bos PT Timah 'Cuma' Divonis 8 Tahun, Padahal Tuntutan 12 TahunDrama Korupsi Timah: Mantan Bos PT Timah 'Cuma' Divonis 8 Tahun, Padahal Tuntutan 12 TahunSementara MB Gunawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 09:11:32