Terdakwa korupsi timah, Suwito Gunawan alias Awi, terisak di persidangan. Apa sebabnya?
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi timah, Suwito Gunawan alias Awi, terisak di persidangan. Beneficial owner atau pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa itu menangis saat menceritakan nenek moyangnya dan masyarakat Bangka Belitung yang bekerja mengais timah. Hal ini diungkapkan Suwito saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa kasus kotupsi timah lain, Robert Indarto, yang merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa .
' Ia melanjutkan, penambangan di Bangka Belitung itu dilakukan sejak masih zaman Sriwijaya. 'Zaman Belanda, saya punya nenek moyang dibawa Belanda untuk nambang di Bangka,' ujarnya sembari terisak. Suwito menuturkan, baru sejak tahun 2000 masyarakat dapat ikut menambang. Ini terjadi setelah Bangka Belitung menjadi provinsi baru. Pada saat itu, pemerintah provinsi memberikan izin usaha pertambangan kepada perusahaan swasta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tanggapan Pihak Eks Bos Timah soal Kesaksian Auditor BPKP di Sidang Korupsi TimahAuditor investigasi BPKP, Suaedi menjadi saksi terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Baca lebih lajut »
Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian NegaraPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi Tata Niaga Timah.
Baca lebih lajut »
Sidang Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Bicara Soal Uang 1,5 Juta DolarJPNN.com : Terdakwa Harvey Moeis ternyata mengumpulkan 1,5 juta dolar AS dari 4 smelter swasta dalam kasus korupsi timah.
Baca lebih lajut »
Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Jelaskan Dana CSR untuk Beli Alkes Covid-19Dalam persidangan, terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis mengaku menggunakan dana CSR untuk membelikan alat kesehatan Covid-19 dan dikirimkan ke RSCM dan RSPAD.
Baca lebih lajut »
Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian NegaraJPNN.com : Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto menyebutkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dalam bentuk uangnya.
Baca lebih lajut »
Hakim Minta Auditor Jelaskan soal Kerugian Rp300 Triliun di Sidang Korupsi TimahAUDITOR investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Suaedi dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah
Baca lebih lajut »