Sementara MB Gunawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan
Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin . Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis pidana penjara selama delapan tahun karena terbukti korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015—2022.
Selain pidana penjara, Mochtar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Adapun Emil dihukum dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama delapan tahun dan denda Rp750 juta, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinyatakan telah melanggar pasal yang sama pula.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme .
Korupsi Timah Sidang Korupsi Timah Kasus Korupsi Timah Kasus Timah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Swasta: Masyarakat Bangka Belitung Pengais TimahTerdakwa korupsi timah, Suwito Gunawan alias Awi, terisak di persidangan. Apa sebabnya?
Baca lebih lajut »
Bos Smelter Tunjuk Sopir Jadi Direktur Perusahaan untuk Kerja Sama dengan PT TimahTerdakwa kasus korupsi timah menunjuk seorang sopir menjadi direktur perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah.
Baca lebih lajut »
Mantan Dirut PT Timah dituntut penjara 12 tahun terkait kasus timahDirektur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan ...
Baca lebih lajut »
Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 6 Tahun 6 Bulan PenjaraHarvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi TimahHarvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi TimahHarvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. dari tahun 2015-2022.
Baca lebih lajut »