Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Veronica Dituntut 4 Bulan Penjara

Indonesia Berita Berita

Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Veronica Dituntut 4 Bulan Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Terdakwa Veronica (31) warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Deliserdang, dituntut 4 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran hak cipta, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/4).

Jaksa Penuntut Umum Kharya Sahputra dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 113 ayat 3 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Veronica dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar jaksa. Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan . Sementara itu, diberitakan sebelumnya, terdakwa didakwa memasarkan alat tidak sesuai standar kepada konsumen melalui aplikasi Shopee online, sehingga warga bisa menonton siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris lewat jaringan internet musim kompetisi 2019/2020, 2020/2021 dan 2021/2022.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Veronica, tidak memiliki kerjasama atau tidak memperoleh izin dari PT Global Media Visual untuk dapat menayangkan atau menjual Set Top Box/Android Tv Box.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terbukti Bersalah Menabrak Handi-Salsa, Begini Tuntutan Oditur terhadap Kopda AndreaTerbukti Bersalah Menabrak Handi-Salsa, Begini Tuntutan Oditur terhadap Kopda AndreaBeritaTerupdate Terbukti Bersalah Menabrak Handi-Salsa, Begini Tuntutan Oditur terhadap Kopda Andrea oknumtnitabraksejolinagreg pelakutabrakannagreg tuntutanoditurpmbandung
Baca lebih lajut »

Penyair Taufiq Ismail Terima Penghargaan |em|Lifetime Achievement|/em| HKI |Republika OnlinePenyair Taufiq Ismail Terima Penghargaan |em|Lifetime Achievement|/em| HKI |Republika OnlinePenyair Taufiq Ismail dinilai telah berkontribusi besar sebagai kreator hak cipta.
Baca lebih lajut »

Empat Pelaku Begal di Cikarang Divonis Sembilan dan 10 Bulan Penjara |Republika OnlineEmpat Pelaku Begal di Cikarang Divonis Sembilan dan 10 Bulan Penjara |Republika OnlinePengadilan vonis empat pelaku begal di Cikarang selama sembilan dan 10 bulan penjara.
Baca lebih lajut »

Selewengkan Dana LPD, Kepala LPD dan Bendahara Dituntut 4 TahunSelewengkan Dana LPD, Kepala LPD dan Bendahara Dituntut 4 TahunI Dewa Made Kasmawan, 59, selaku Kepala LPD Desa Adat Taman Sari, Jembrana, dan I Gede Widarsa, 55, (bendahara) dituntut empat tahun penjara oleh JPU Jembrana
Baca lebih lajut »

Adam Deni Ikhlas Lebaran Idul Fitri di Penjara: Enggak Apa-apaAdam Deni Ikhlas Lebaran Idul Fitri di Penjara: Enggak Apa-apaAdam Deni tengah menghadapi kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, harus merayakan Idul Fitri tahun ini di penjara.
Baca lebih lajut »

Oknum Polisi Pemeras Pengendara Sering Lakukan Pelanggaran |Republika OnlineOknum Polisi Pemeras Pengendara Sering Lakukan Pelanggaran |Republika OnlineSaat ini Bripka SAS masih ditahan hingga sidang berlangsung.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 01:43:02