BeritaTerupdate Terbukti Bersalah Menabrak Handi-Salsa, Begini Tuntutan Oditur terhadap Kopda Andrea oknumtnitabraksejolinagreg pelakutabrakannagreg tuntutanoditurpmbandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tersangka penabrak sejoli Handi-Salsa Kopda Andrea Atmoko dituntut pidana 10 bulan penjara.Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Oditurat Militer Bandung pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung pada Senin .
Baca Juga: “Tuntutannya terbukti. Sehingga oditur menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan,” ucap Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Panjaitan, Selasa . Kopda Dwi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua. Ada pun pasal yang terbukti yakni Pasal 310 ayat 3 Jo Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahuan 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.
Yang bersangkutan juga terbukti sebagaimana dakwaan kumulatif ke dua Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Kata Panjaitan, dalam pembacaan tuntutan Oditur tidak menuntut terdakwa untuk dipecat. Sebab, perkara yang disidangkan ini hanya murni perkara penabrakan saja.