Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis keduanya dengan hukuman mati karena terbukti mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Upah Rp2 juta dari pekerjaan menjadi kurir ganja tak sepadan dengan vonis mati yang ia terima, Selasa .
Hakim menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja. Putusan itu sama dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Nalom Tatar P. Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.
Sesampai di lokasi, sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban, dan terdapat lima orang yang tidak diketahui identitas.Bayu dan terdakwa lantas bertemu seseorang di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues Aceh, dengan mengambil 15 bal ganja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadi Kurir Sabu 75 Kg, 2 Pemuda Asal Kalbar Divonis Mati di MedanMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua kurir narkotika asal Kalimantan Barat dengan hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis...
Baca lebih lajut »
Hakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganjaMajelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.
Baca lebih lajut »
Kurir 1,3 Ton Ganja di Medan Divonis Mati!Mawardi, kurir 1,3 ton ganja dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Mawardi dinilai terbukti bersalah melanggar UU Narkotika. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
PN Medan Vonis Mati Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja |Republika OnlineVonis hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
Hukuman Mati untuk Kurir 1,3 Ton Ganja yang Ditangkap di MedanHakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Mawardi, kurir 1,3 ton ganja. Tak terima, Mawardi pun memutuskan mengajukan banding atas vonis itu. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
Kurir 46 Kg Sabu-19 Ribu Ekstasi di Tanjungbalai Dituntut Mati!Mamet kurir 46 kg sabu dan 19 ribu ekstasi menjalani sidang tuntutan. JPU menuntut Mamet dengan hukuman pidana mati. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »