Hukuman Mati untuk Kurir 1,3 Ton Ganja yang Ditangkap di Medan

Indonesia Berita Berita

Hukuman Mati untuk Kurir 1,3 Ton Ganja yang Ditangkap di Medan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Mawardi, kurir 1,3 ton ganja. Tak terima, Mawardi pun memutuskan mengajukan banding atas vonis itu. Via: detiksumut_

Kurir ganja 1,3 ton bernama Mawardi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Mawardi.

Hakim sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa pada 16 Mei 2023 lalu. Menurut Yusafrihadri, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu hakim pun mengatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan, pikir-pikir, dan banding.

Dari hasil mengantar ganja itu, Mawardi diberikan upah Rp 2 juta. Namun ternyata, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkapnya dan digelandang ke kantor polisi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kurir 1,3 Ton Ganja di Medan Divonis Mati!Kurir 1,3 Ton Ganja di Medan Divonis Mati!Mawardi, kurir 1,3 ton ganja dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Mawardi dinilai terbukti bersalah melanggar UU Narkotika. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »

Bharada Richard Eliezer Dikabarkan Bebas Murni 31 Januari 2024Bharada Richard Eliezer Dikabarkan Bebas Murni 31 Januari 2024Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, akan bebas murni pada Januari 2024.
Baca lebih lajut »

Selundupkan 1,3 Ton Ganja ke Medan, Mawardi Pemuda dari Aceh Divonis MatiSelundupkan 1,3 Ton Ganja ke Medan, Mawardi Pemuda dari Aceh Divonis MatiMajelis hakim melihat tak ada hal yang meringankan dari terdakwa Mawardi yang nekat selundupin ganja. Terdakwa terbukti bersalah karena tak mendukung program pemerintah.
Baca lebih lajut »

Hakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganjaHakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganjaMajelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.
Baca lebih lajut »

Majelis Hakim Imbau Media Tak Rekam Narasi Asusila di Persidangan Mario DandyMajelis Hakim Imbau Media Tak Rekam Narasi Asusila di Persidangan Mario DandyKetua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo mengungkapkan ada narasi kesusilaan yang tidak boleh dipublikasikan. Simak berita selengkapnya hanya di HardNews_Hukum NewsOne CariBeritaditvOne…
Baca lebih lajut »

Hakim Minta Urusan Kesusilaan dalam Dakwaan Mario Dandy Tak DipublishHakim Minta Urusan Kesusilaan dalam Dakwaan Mario Dandy Tak DipublishUnsur-unsur kesusilaan di dalam dakwaan Jaksa terhadap terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo tidak dipublikasikan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 16:06:35