Mamet kurir 46 kg sabu dan 19 ribu ekstasi menjalani sidang tuntutan. JPU menuntut Mamet dengan hukuman pidana mati. Via: detiksumut_
Terdakwa pembawa 46 Kg sabu di Tanjungbalai mengikuti sidang secara online. Jaksa Penuntut Umum menuntut Raja Muhammad Aftar alias Memet terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati. Memet ditangkap di Tanjungbalai saat membawa 46 Kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.
Tuntutan itu disampaikan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Selasa 6 Juni 2023, kemarin. Terdakwa hadir melalui online dari dalam lapas. "Tuntutan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dengan pidana mati," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu kepadaAndi menjelaskan hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Selain itu barang bukti yang diedarkan dalam jumlah besar.Polisi Tangkap Pria Bawa 46 Kg Sabu dan 19.
Sebelumnya, polisi menangkap Memet di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Senin 6 Maret 2023. Mamet ditangkap dengan barang bukti 46 kg sabu dan 19.760 pil ekstasi. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat dia mengendarai mobil.Perwira menengah Polri itu menyebut barang haram itu dikemas pelaku di dalam enam karung goni. Goni itu diletakkan pelaku di dalam mobil yang dikemudikannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polres Buru Bekuk Resedivis yang Merupakan Kurir Sekaligus Pemakai SabuSeorang resedivis kasus narkotika jenis sabu kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Pulau Buru. Petugas temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu 7,26 gram
Baca lebih lajut »
Edarkan Sabu-sabu, 2 Warga Tanon Sragen Diringkus PolisiDua warga Tanon, Sragen, diringkus Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen, Senin (5/6/2023) malam. Dua laki-laki itu diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Baca lebih lajut »
Kurir Ganja Berupah Rp2 Juta Divonis Mati, Eks Kapolda Teddy Dibui Seumur HidupTeddy Minahasa yang saat itu merupakan jenderal polisi terbukti menyisihkan 5 kg sabu-sabu dari 40 kg sabu-sabu sitaan anak buahnya di Polres Bukittinggi.
Baca lebih lajut »
Salah Satu Bacaleg di Sragen Tertangkap Edarkan Sabu-SabuSeorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu. Bersama dia ditangkap seorang tersangka lain dan seorang lagi di lokasi berbeda.
Baca lebih lajut »
2 Buruh di Lombok Barat Ditangkap Polisi Gegara Memiliki 48,03 Gram Sabu-Sabu2 buruh harian lepas ditangkap Polres Lombok Barat atas dugaan memiliki 48,03 gram sabu-sabu. Terancam lama di penjara.
Baca lebih lajut »
Dua Buruh Edarkan Narkoba 48,03 Gram Sabu-sabu, Ancaman Berat MenantiAKBP Bagus Nyoman Gede J, mengatakan sabu-sabu 48,03 gram yang disita anggotanya termasuk yang terbesar pada tahun ini.
Baca lebih lajut »