Edarkan Sabu-sabu, 2 Warga Tanon Sragen Diringkus Polisi

Indonesia Berita Berita

Edarkan Sabu-sabu, 2 Warga Tanon Sragen Diringkus Polisi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Dua warga Tanon, Sragen, diringkus Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen, Senin (5/6/2023) malam. Dua laki-laki itu diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Kedua dua orang itu masing-masing berinisial YH, 32, warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon, dan ER, 46, warga Desa Jono, Kecamatan Tanon. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda tetapi masih dalam satu jaringan peredaran narkoba.Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, mengatakan YH ditangkap di pinggir jalan Solo-Sragen, tepatnya di barat Jembatan Mungkung, Jetak, Sidoharjo, Sragen, Senin, pukul 20.30 WIB.

“Awalnya kami mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di seputaran Jembatan Mungkung pada pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, Ipda Sriyadi, langsung terjun menyelidiki laporan itu. Pada pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki. Selanjutnya laki-laki itu disergap,” ujar Rini kepada wartawan, Selasa .

Laki-laki yang dimaksud adalah YH. Polisi langsung memeriksa dan menggeledah pria itu disaksikan ketua RT setempat. Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram. Barang bukti tersebut, jelas dia, ditemukan di saku celana depan sebelah kiri.

“Selain itu, kami juga menemukan sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu sabu-sabu. Kemudian di bagian depan, polisi menemukan ponsel hitam. Dari keterangan YH, sabu-sabu itu dibeli dari ER dengan harga Rp600.00,” kata dia. Dari pemeriksaan YH, polisi berhasil menangkap ER di rumahnya di Jono, Kecamatan Tanon. Sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu-sabu alias bong, dua korek api, dan ponsel merk Oppo disita dari rumah ER. Keduanya tersangka dijerat Pasal 114

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sragen Award 2023 Jadi Puncak Peringatan Hari Jadi, Ini Daftar PemenangnyaSragen Award 2023 Jadi Puncak Peringatan Hari Jadi, Ini Daftar PemenangnyaPemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menggelar Sragen Award 2023 di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen.
Baca lebih lajut »

Pamit Cari Rumput, Warga Miri Sragen Ditemukan Tenggelam di Waduk Kedung OmboPamit Cari Rumput, Warga Miri Sragen Ditemukan Tenggelam di Waduk Kedung OmboSeorang petani asal Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen, ditemukan meninggal dunia lantaran tenggelam di Waduk Kedung Ombo (WKO), Senin (5/6/2023) malam.
Baca lebih lajut »

Ada Potensi Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini Senin 5 Juni 2023Ada Potensi Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini Senin 5 Juni 2023Prakiraan cuaca Sragen hari ini, Senin (5/6/2023), akan cerah berawan namun ada potensi hujan ringan turun di sore hari.
Baca lebih lajut »

Bawa Celurit di Jalan Umum Jambanan Sragen, Pemuda Ini Ditangkap PolisiBawa Celurit di Jalan Umum Jambanan Sragen, Pemuda Ini Ditangkap PolisiSeorang pemuda yang tinggal di Sragen Kota dilaporkan Polsek Sidohaharjo lantaran didapati membawa senjata tajam berupa celurit di jalan umum di wilayah Desa Jambanan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Sabtu (3/6/2023) pukul 00.15 WIB.
Baca lebih lajut »

35 Pelaku UMKM Sragen Belajar Pemasaran Digital Lewat Google SEO35 Pelaku UMKM Sragen Belajar Pemasaran Digital Lewat Google SEOSebanyak 35 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Sragen belajar digital marketing yang difasilitasi Smartfren di Kantor Geprek Group, Sragen, Minggu (4/6/2023).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 03:22:42