Kurangi Jumlah Narapidana, Menko Yusril Mau Revisi UU Narkotika

Indonesia Berita Berita

Kurangi Jumlah Narapidana, Menko Yusril Mau Revisi UU Narkotika
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahenda menyatakan pengguna narkotika tidak lagi dihukum tapi direhabilitasi.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Narkotika, terutama soal hukuman bagi para pemakai narkotika yang tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi.'Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika,' kata Yusril, Rabu, 11 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.

Selain mengubah Undang-Undang Narkotika, Yusril mengatakan perlu juga ada tata cara terkait penanganan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika.'Barangkali juga perlu ada jurusan baru tentang bagaimana rehabilitasi korban narkotika, ini mohon dipikirkan bersama pada masa-masa yang akan datang,' katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menko Yusril: Di KUHP baru, pengguna narkotika direhab tidak dipidanaMenko Yusril: Di KUHP baru, pengguna narkotika direhab tidak dipidanaMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ...
Baca lebih lajut »

Menko Yusril: Napi WNA yang Dikembalikan Tidak Boleh Masuk IndonesiaMenko Yusril: Napi WNA yang Dikembalikan Tidak Boleh Masuk IndonesiaMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tidak akan dapat kembali masuk ke Indonesia seumur hidup.
Baca lebih lajut »

Menko Yusril Sebut Status Hukuman Mati Mary Jane Kemungkinan Diubah Presiden FilipinaMenko Yusril Sebut Status Hukuman Mati Mary Jane Kemungkinan Diubah Presiden FilipinaYusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso
Baca lebih lajut »

Menko Yusril: Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Jadi NarapidanaMenko Yusril: Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Jadi NarapidanaYusril menyampaikan Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada para narapidana Bali Nine yang telah dipulangkan ke Australia
Baca lebih lajut »

Menko Yusril sebut harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika bagi penggunaMenko Yusril sebut harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika bagi penggunaMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang ...
Baca lebih lajut »

Menko Yusril: Wacana Penanganan Korupsi oleh Satu Lembaga Masih DikajiMenko Yusril: Wacana Penanganan Korupsi oleh Satu Lembaga Masih DikajiMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara soal adanya wacana lembaga penyidik tunggal dala
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 04:41:56