'Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian,' kata Wapres
Suara.com - Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa . Pengesahan berlangsung pada sidang paripurna proses kedua sidang 2022–2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru itu. Kendati demikian, Ma'ruf Amin menyatakan bahwa memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak terkait suatu hal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wapres: Tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait KUHPWakil Presiden RI Ma&39;ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ...
Baca lebih lajut »
Pengesahan UU KUHP, Wapres Maruf: Tak Perlu Marah dan Benci |Republika OnlineWapres meminta mereka yang berkeberatan dengan UU KUHP bisa lewat MK.
Baca lebih lajut »
PBB: Bagian-Bagian KUHP Baru Indonesia Tampaknya ‘Tidak Sesuai’ Dengan HAMBeberapa bagian KUHP Indonesia yang baru direvisi tampaknya “tidak sesuai” dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia, kata Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Kamis. Perombakan menyeluruh itu mencakup larangan hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum...
Baca lebih lajut »
KUHP Baru, Pengelola Hotel di Bali Tidak Minta Bukti Pernikahan kepada TurisKepala Dinas Pariwisata Bali merespon KUHP baru. Pihak hotel tidak akan meminta bukti/dokumen pernikahan kepada turis.
Baca lebih lajut »
Hotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum - Pikiran-Rakyat.comPengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya turut buka suara soal pengesahan UU KUHP, yang dinilai tak mengandung logikan hukum.
Baca lebih lajut »
Pasal Perzinaan di KUHP adalah Delik Aduan, Tidak Bisa Digerebek tanpa Laporan Suami atau IstriPasal tentang perzinaan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan delik aduan, dan aduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri sah.
Baca lebih lajut »