KUHP Tuai Pro dan Kontra, Wapres Ma'ruf Amin: Tak Perlu Ada Marah-marah dan Kebencian

Indonesia Berita Berita

KUHP Tuai Pro dan Kontra, Wapres Ma'ruf Amin: Tak Perlu Ada Marah-marah dan Kebencian
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 53%

'Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian,' kata Wapres

Suara.com - Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa . Pengesahan berlangsung pada sidang paripurna proses kedua sidang 2022–2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru itu. Kendati demikian, Ma'ruf Amin menyatakan bahwa memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak terkait suatu hal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wapres: Tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait KUHPWapres: Tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait KUHPWakil Presiden RI Ma&39;ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ...
Baca lebih lajut »

Pengesahan UU KUHP, Wapres Maruf: Tak Perlu Marah dan Benci |Republika OnlinePengesahan UU KUHP, Wapres Maruf: Tak Perlu Marah dan Benci |Republika OnlineWapres meminta mereka yang berkeberatan dengan UU KUHP bisa lewat MK.
Baca lebih lajut »

PBB: Bagian-Bagian KUHP Baru Indonesia Tampaknya ‘Tidak Sesuai’ Dengan HAMPBB: Bagian-Bagian KUHP Baru Indonesia Tampaknya ‘Tidak Sesuai’ Dengan HAMBeberapa bagian KUHP Indonesia yang baru direvisi tampaknya “tidak sesuai” dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia, kata Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Kamis. Perombakan menyeluruh itu mencakup larangan hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum...
Baca lebih lajut »

KUHP Baru, Pengelola Hotel di Bali Tidak Minta Bukti Pernikahan kepada TurisKUHP Baru, Pengelola Hotel di Bali Tidak Minta Bukti Pernikahan kepada TurisKepala Dinas Pariwisata Bali merespon KUHP baru. Pihak hotel tidak akan meminta bukti/dokumen pernikahan kepada turis.
Baca lebih lajut »

Hotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum - Pikiran-Rakyat.comHotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum - Pikiran-Rakyat.comPengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya turut buka suara soal pengesahan UU KUHP, yang dinilai tak mengandung logikan hukum.
Baca lebih lajut »

Pasal Perzinaan di KUHP adalah Delik Aduan, Tidak Bisa Digerebek tanpa Laporan Suami atau IstriPasal Perzinaan di KUHP adalah Delik Aduan, Tidak Bisa Digerebek tanpa Laporan Suami atau IstriPasal tentang perzinaan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan delik aduan, dan aduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri sah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 22:42:16