Wapres: Tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait KUHP

Indonesia Berita Berita

Wapres: Tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait KUHP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 78%

Menurut Wapres, memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak dalam suatu hal.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Mukernas II MUI di Jakarta, Kamis . ANTARA/Rangga Pandu Asmara JinggaJakarta - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," kata Wapres usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis. Ma'ruf Amin mengatakan bahwa Pemerintah telah melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait dengan RUU KUHP.Ia meminta pihak yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal-pasal yang dipersoalkan.Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," jelasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Undang-Undang KUHP Disahkan, Para Pakar Beberkan DampaknyaUndang-Undang KUHP Disahkan, Para Pakar Beberkan DampaknyaUndang-Undang KUHP baru saja disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022. Namun, para pakar menilai disahkannya Undang-undang KUHP itu, sangat rentan menjadi pemukul
Baca lebih lajut »

KUHP Baru Harapan Baru, Undang-Undang yang Telah Lama Alami Pergulatan - Pikiran-Rakyat.comKUHP Baru Harapan Baru, Undang-Undang yang Telah Lama Alami Pergulatan - Pikiran-Rakyat.comRKUHP sudah disetujui menjadi undang-undang pada Selasa 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna yang digelar di Senayan, Jakarta.
Baca lebih lajut »

RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang, PBB 'prihatin' dengan pasal-pasal 'diskriminatif' - BBC News IndonesiaRKUHP resmi disahkan jadi undang-undang, PBB 'prihatin' dengan pasal-pasal 'diskriminatif' - BBC News IndonesiaPBB menyatakan keprihatinan atas pengesahan KUHP. PBB menyebut sejumlah pasal bertentangan dengan hak perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca lebih lajut »

Dubes AS Kritik KUHP: Bisa Pengaruhi Hubungan RI-ASDubes AS Kritik KUHP: Bisa Pengaruhi Hubungan RI-ASDubes Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Yong Kim mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca lebih lajut »

Wamenkumham: Pengesahan KUHP Adalah Berkah, Berorientasi kepada Keadilan Korektif dan RehabilitatifWamenkumham: Pengesahan KUHP Adalah Berkah, Berorientasi kepada Keadilan Korektif dan RehabilitatifPengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP merupakan berkah, karena berorientasi pada keadilan korektif dan reh
Baca lebih lajut »

Wamenkumham Beberkan 2 Penyebab RUU KUHP Berhasil Disahkan Tahun IniWamenkumham Beberkan 2 Penyebab RUU KUHP Berhasil Disahkan Tahun IniWamenkumham membeberkan dua penyebab disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 02:51:46