Dubes Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Yong Kim mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Salah satu pasal yang disoroti adalah terkait aturan perzinaan atau lebih dikenal dengan istilah kumpul kebo.
"Sampai saat ini saya masih mempelajari dan menilai hukum, meskipun peraturan pelaksanaannya belum disusun, kami khawatir perubahan dalam undang-undang tersebut berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dan Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Kedutaan Besar AS, Jakarta Pusat, Rabu ,
"Kami dan Indonesia selama ini memiliki kerja sama yang erat dengan tujuan mempromosikan demokrasi dan toleransi keberagaman, maka saya pikir kerja sama akan terus berlanjut," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dubes AS Soroti Pasal Moral di KUHP Baru, Bisa Berdampak Negatif ke InvestasiDuta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y Kim, mengomentari pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU).
Baca lebih lajut »
Dubes AS: UU KUHP Bisa Berdampak Negatif ke InvestasiDubes AS di Indonesia menilai pengesahan UU KUHP bisa berdampak negatif pada laju investasi di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Dubes AS Sebut KUHP Bisa Hambat Investasi di RI, Ini AlasannyaDuta Besar Amerika Serikat (AS) mengkhawatirkan KUHP itu dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Kemenkumham Tepis Kekhawatiran Dubes AS soal Dampak Negatif KUHP BaruPlt Dirjen PP Kemenkumham, Dhahana Putra menepis kekhawatiran Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Kim soal dampak negatif dalam KUHP baru.
Baca lebih lajut »