Hotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum
PIKIRAN RAKYAT - Advokat Senior, Hotman Paris Hutapea mengkritik keras pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI. Dia menilai banyak pasal-pasal yang tidak memiliki logika hukum.
Dia bahkan meyakini bahwa sebagian besar anggota dewan yang mengesahkan KUHP Baru ini tidak memiliki latar belakang sebagai ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatam filsafat hukum yang sangat dalam. Baca Juga: Beredar Kabar Turis Mancanegara Tak Jadi ke Bali Gegara 2 Pasal KUHP, Ketua BTB: Tak Ada yang Batal
KUHP yang baru ini kata dia juga memunculkan gejolak di masyarakat. Bahkan banyak turis yang khawatir dengan keberadaan hukum pidana yang baru ini. Dia menilai kekhawatiran ini kemudian akan berdampak terhadap ekonomi rakyat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hotman Paris Desak KUHP Baru Dibatalkan: Cacat Logika Hukum dan Tak Relevan ZamanPengacara kondang Hotman Paris mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Balas Kritikan Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di KUHP BaruAnggota Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritikan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Baca lebih lajut »
Perang Kata Hotman Paris vs Gerindra Soal KUHP BaruHotman Paris Hutapea dan anggota Komisi III DPR Habiburokhman saling serang terkait KUHP yang baru disahkan.
Baca lebih lajut »
Dubes AS Kritik KUHP: Bisa Pengaruhi Hubungan RI-ASDubes Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Yong Kim mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Pengacara kondang, Hotman Paris pusing dengan logika hukum yang dibuat oleh DPR tentang larangan kumpul kebo di KUHP yang baru s...
Baca lebih lajut »
Pasal Perzinaan di KUHP adalah Delik Aduan, Tidak Bisa Digerebek tanpa Laporan Suami atau IstriPasal tentang perzinaan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan delik aduan, dan aduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri sah.
Baca lebih lajut »