KUHP Baru, Pengelola Hotel di Bali Tidak Minta Bukti Pernikahan kepada Turis

Indonesia Berita Berita

KUHP Baru, Pengelola Hotel di Bali Tidak Minta Bukti Pernikahan kepada Turis
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Kepala Dinas Pariwisata Bali merespon KUHP baru. Pihak hotel tidak akan meminta bukti/dokumen pernikahan kepada turis.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun merespons UU KUHP baru. Dia menegaskan, bahwa pihak hotel tidak akan meminta bukti/dokumen pernikahan kepada turis yang akan menginap.

Di bawah KUHP, orang yang melakukan hubungan intim di luar nikah atau hidup bersama dapat dilaporkan ke polisi. Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib oleh orangtua, pasangan atau anak-anaknya. Dalam sebuah wawancara dengan CNA pada Rabu , Pemayun mengatakan bahwa para pelancong tidak perlu khawatir.

Putu Winastra, Ketua Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia cabang Bali juga mengatakan: “Tidak perlu ribut.”

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Gegara KUHP BaruTuris Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Gegara KUHP BaruSektor pariwisata Bali baru pulih dari pandemi, namun kini berpotensi menghadapi ancaman baru setelah fokus kebanyakan media asing adalah soal pasal hubun...
Baca lebih lajut »

KUHP Baru Harapan Baru, Undang-Undang yang Telah Lama Alami Pergulatan - Pikiran-Rakyat.comKUHP Baru Harapan Baru, Undang-Undang yang Telah Lama Alami Pergulatan - Pikiran-Rakyat.comRKUHP sudah disetujui menjadi undang-undang pada Selasa 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna yang digelar di Senayan, Jakarta.
Baca lebih lajut »

Aktivis HAM Sebut KUHP Baru Bermasalah: Banyak Pasal MultitafsirAktivis HAM Sebut KUHP Baru Bermasalah: Banyak Pasal MultitafsirDPR baru saja mengesahkan RKUHP menjadi KUHP baru. Aktivis HAM Asfinawati menyebut KUHP baru itu ternyata bermasalah.
Baca lebih lajut »

BTB bantah pembatalan kedatangan wisman ke Bali karena KUHPBTB bantah pembatalan kedatangan wisman ke Bali karena KUHPTerkait ramainya isu pembatalan kedatangan wisman ke Bali karena KUHP, BTB menyebut kedatangan wisatawan mancanegara maupun domestik ke Pulau Dewata tak berkurang.
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR Balas Kritikan Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di KUHP BaruKomisi III DPR Balas Kritikan Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di KUHP BaruAnggota Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritikan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 11:41:09