Terdakwa Kuat Ma’ruf telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam vonis ini, salah satu pertimbangan memberatkan adalah Kuat dianggap tidak sopan selama persidangan.
Selain itu, Kuat juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf. Dia dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan Kuat dianggar secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.– Dalam vonis ini, salah satu pertimbangan memberatkan adalah Kuat dianggap tidak sopan selama persidangan. Selain itu, Kuat juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf. Dia dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuat Maruf Divonis Penjara 15 TahunHakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca lebih lajut »
Divonis Penjara 15 Tahun, Kuat Maruf Ajukan BandingAnak buah Ferdy Sambo Kuat Maruf akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Tok! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun PenjaraHakim PN Jaksel memvonis tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa - Kompas.comKuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Nasional KuatMaruf
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!BreakingNews Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua dan divonis 15 tahun penjara.
Baca lebih lajut »