Hakim PN Jaksel memvonis tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuat Maruf Divonis Penjara 15 TahunHakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca lebih lajut »
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Kasus Penembakan Brigadir J Hari IniKali ini, giliran mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka RR alias Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel.
Baca lebih lajut »
Nasib Dua Ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ditentukan Hari IniRicky Rizal dan Kuat Ma’ruf hari ini akan menjalani sidang putusan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Baca lebih lajut »
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadapi Vonis Hakim Hari Ini, Ini Tuntutan Jaksa SebelumnyaTerdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan mendengar vonis hakim, Selasa (14/2), ini tuntutan jaksa di sidang sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Jelang Vonis Kuat Maruf, Pengacara: Dia Harus Bebas, Tidak Tahu Menahu Brigadir J Mau DibunuhPengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan mengatakan kliennya harus dibebaskan dalam vonis hakim untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Baca lebih lajut »