Anak buah Ferdy Sambo Kuat Maruf akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf menyatakan bakala mengajukan banding terhadap vonis pidana penjara 15 tahun.
"Banding. Saya tidak membunuh dan berencana [membunuh]," ujat Kuat saat dikerubungi wartawan usai keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa . "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," terang Wahyu, Senin . Dengan begitu, Majelis Hakim PN Selatan menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan kepada Kuat, Putri , dan Ferdy Sambo .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuat Maruf Divonis Penjara 15 TahunHakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Skenario Pembunuhan BerencanaMajelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri CandrawathiAdapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa - Kompas.comKuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Nasional KuatMaruf
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!BreakingNews Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua dan divonis 15 tahun penjara.
Baca lebih lajut »