Pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus korona (covid-19) terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada dan tidak tepat.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia menolak rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai relaksasi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus korona terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada dan tidak tepat. Menurut Said Iqbal, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja iurannya sebesar 0,54% dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3% dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha. Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.
“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” kata Said Iqbal kepada Media Indonesia, Rabu .Sementara itu, berdasasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional , manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh.
“Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mareka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” lanjutnya.Seperti diketahui, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai salah satu upaya mitigasi penanganan pandemi covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Karyawan Swasta Tak Perlu Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Bantuan Rp 600 RibuKaryawan swasta tak perlu mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.
Baca lebih lajut »
Menaker ungkap alasan pakai BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gajiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan alasan memakai data BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai sumber data program subsidi gaji ...
Baca lebih lajut »
Bansos Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Rekening PesertaBPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan rekening peserta yang bakal menerima bansos gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Bansospekerjagajidibawah5juta
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan Catat 3,5 Juta Pekerja Bisa Dapat Insentif Gaji Rp 2,4 JutaBPJS Ketenagakerjaan melaporkan telah mencatat 3,5 juta rekening pekerja dalam dua hari pertama sejak 10 Agustus 2020
Baca lebih lajut »
Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?Lalu bagaimana bila iuran BPJS Ketenagakerjaan si pekerja tersebut nunggak? BPJSKetenagakerjaan via detikfinance
Baca lebih lajut »
Cara Cek Saldo JHT dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via WebsiteJokowi menekankan bantuan Rp 600.000 hanya diberikan bagi pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini cara cek saldo dan keanggotaan BPJS
Baca lebih lajut »