Lalu bagaimana bila iuran BPJS Ketenagakerjaan si pekerja tersebut nunggak? BPJSKetenagakerjaan via detikfinance
"Itu yang nunggak pun sementara dia masih sebagai Peserta BPJS. Itu tetap kita akan penuhi. Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS meskipun nunggak, kira-kira begitu tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," jelasnya., Ida juga menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan relaksasi. Nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan memangkas iuran hingga 90%. Langkah itu diambil untuk memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah pandemi Corona .
"Sebentar lagi kita akan turunkan Peraturan Pemerintah relaksasi pembayaran iuran. Menjadi sangat relevan mereka yang menunggak pembayarannya dan nanti kan hanya membayar 1% saja, kecil sekali kan 1% itu. Kalau 1% itu sama saja dengan tidak bayar sih karena sangat kecil," tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Persyaratan BLT Rp600 Ribu, Pegawai yang Iuran BPJS-nya Belum Dibayarkan Perusahaan Bisa AmsyongMenaker Ida Fauziyah membeberkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi karyawan atau pegawai swasta agar menerima bantuan...
Baca lebih lajut »
MA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMA memutus menolak uji materi Perpres 64/2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Baca lebih lajut »
Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MAUpaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Perpres Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMahkamah Agung menolak uji materi Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Uji materi ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Baca lebih lajut »
Kenaikan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Tetap Berlaku |Republika OnlineMA tolak permohonan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »