Kriteria Mantan Napi Dilarang Nyaleg: Eks Napi Korupsi Dilarang Selama 5 Tahun

Indonesia Berita Berita

Kriteria Mantan Napi Dilarang Nyaleg: Eks Napi Korupsi Dilarang Selama 5 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 7 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 63%

Napi kasus korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sampai 5 tahun setelah bebas penjara. TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan larangan mantan narapidana atau napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun larangan ini tak berlaku selamanya, melainkan selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara. Dilansir dari Antara, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Baca juga : Komplit, Begini Syarat-syarat Bebas BersyaratIkuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg, MK: Supaya Introspeksi DiriAtur Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg, MK: Supaya Introspeksi Diri'Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri,' kata Suhartoyo.
Baca lebih lajut »

KPU Pelajari Putusan MK soal Mantan Narapidana Dilarang jadi Caleg | merdeka.comKPU Pelajari Putusan MK soal Mantan Narapidana Dilarang jadi Caleg | merdeka.comKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Selain itu, KPU juga akan berkonsultasi putusan MK tersebut kepada presiden dan DPR, khususnya Komisi II.
Baca lebih lajut »

Ada Perubahan Peraturan, Harga Air Baku di DKI Jakarta Alami KenaikanAda Perubahan Peraturan, Harga Air Baku di DKI Jakarta Alami KenaikanPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.
Baca lebih lajut »

MK Putuskan Eks Napi Tak Boleh Langsung Jadi Caleg, Harus Nunggu 5 TahunMK Putuskan Eks Napi Tak Boleh Langsung Jadi Caleg, Harus Nunggu 5 TahunMK memutuskan eks Napi tidak boleh langsung jadi mencalonkan diri menjadi caleg, harus nunggu 5 tahun
Baca lebih lajut »

Alasan MK Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg 5 Tahun Usai BebasAlasan MK Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg 5 Tahun Usai BebasEks narapidana korupsi tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah menjalali masa hukuman penjara.
Baca lebih lajut »

Putusan MK: Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi untuk Jadi CalegSalah satu pertimbangan MK adalah fakta empirik bahwa kepala daerah yang pernah menjalani masa pidana dan tak diberi waktu cukup beradaptasi dan melebur dalam masyarakat, ternyata kembali melakukan perbuatan pidana. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 01:29:42