Ada Perubahan Peraturan, Harga Air Baku di DKI Jakarta Alami Kenaikan

Indonesia Berita Berita

Ada Perubahan Peraturan, Harga Air Baku di DKI Jakarta Alami Kenaikan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 53%

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.

Dalam Pergub Nomor 94 Tahun 2021 terdapat 4 kriteria, yaitu Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 16, Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 9, Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 4, dan Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 1.

Baca Juga: Masyarakat Perlu Tahu, Ini Nilai Sewa Reklame Terbaru Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPRD DKI Janji Dukung 3 Program Prioritas Heru Budi: Pengendalian Banjir, Macet & Pertumbuhan EkonomiDPRD DKI Janji Dukung 3 Program Prioritas Heru Budi: Pengendalian Banjir, Macet & Pertumbuhan EkonomiDPRD DKI Jakarta mendukung penuh tiga program prioritas dalam APBD 2023 yang jadi perhatian utama Heru Budi Hartono. TempoMetro
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Jakarta Pakai Aturan Baru untuk Nilai Perolehan Air, Kini Berapakah Harga Air Baku?Pemprov DKI Jakarta Pakai Aturan Baru untuk Nilai Perolehan Air, Kini Berapakah Harga Air Baku?Harga Air Baku pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 Tahun 2021 masih ditetapkan sebesar Rp14.583,00 per meter kubik.
Baca lebih lajut »

DPRD DKI Jakarta Resmi Tetapkan 35 Rancangan Peraturan Daerah Untuk Menjadi Propemperda 2023DPRD DKI Jakarta Resmi Tetapkan 35 Rancangan Peraturan Daerah Untuk Menjadi Propemperda 2023DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.
Baca lebih lajut »

APBD 2023 DKI Jakarta Telah Disahkan, Basri Basco: Harapannya Semua Kepentingan Masyarakat Jakarta TerakomodirAPBD 2023 DKI Jakarta Telah Disahkan, Basri Basco: Harapannya Semua Kepentingan Masyarakat Jakarta TerakomodirAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 telah disahkan hari ini pada Jumat. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Basco
Baca lebih lajut »

Daftar Wilayah DKI Jakarta yang Masih Tergenang Air Banjir akibat Hujan DerasDaftar Wilayah DKI Jakarta yang Masih Tergenang Air Banjir akibat Hujan DerasHujan deras yang mengguyur sebagian besar wilayah DKI pada Senin, 28 November 2022 kemarin menyebabkan banjir dan naiknya tinggi permukaan air.
Baca lebih lajut »

Foto : Banggar DKI Jakarta Sepakati APBD 2023 Rp83,78 Triliun | merdeka.comFoto : Banggar DKI Jakarta Sepakati APBD 2023 Rp83,78 Triliun | merdeka.comBadan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati besaran rancangan APBD 2023 senilai Rp83,78 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan sebesar 41,27 persen untuk pengendalian banjir, penanganan kemacetan, antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi.,APBD DKI,APBD,Viral Hari Ini,DKI Jakarta,Pemprov DKI,DPRD DKI,Jakarta
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 04:55:52