MK Putuskan Eks Napi Tak Boleh Langsung Jadi Caleg, Harus Nunggu 5 Tahun

Indonesia Berita Berita

MK Putuskan Eks Napi Tak Boleh Langsung Jadi Caleg, Harus Nunggu 5 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

MK memutuskan eks Napi tidak boleh langsung jadi mencalonkan diri menjadi caleg, harus nunggu 5 tahun

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan, eks narapidana tak boleh langsung mengajukan diri sebagai calon legislatif dalam gelanggang Pemilu 2024 mendatang. MK menambahkan syarat masa tunggu selama lima tahun bagi mantan terpidana jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Keputusan ini berlaku untuk eks napi yang ingin maju sebagai caleg baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. MK menyelaraskan persyaratan bakal caleg tersebut dengan semangat yang ada di dalam syarat kepala daerah di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Hal tersebut terungkap dalam putusan perkara Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait pengujian Pasal 240 Ayat huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh seorang advokat, Leonardo Siahaan.MK mengabulkan sebagian permohonan Leonardo dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Rabu .

”Pembedaan atas syarat untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dengan calon kepala daerah bagi mantan terpidana dapat berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28J Ayat UUD 1945,” kata Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan dilansir

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Putusan MK: Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi untuk Jadi CalegSalah satu pertimbangan MK adalah fakta empirik bahwa kepala daerah yang pernah menjalani masa pidana dan tak diberi waktu cukup beradaptasi dan melebur dalam masyarakat, ternyata kembali melakukan perbuatan pidana. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Eks Wali Kota Cimahi didakwa suap Rp507 juta ke eks penyidik KPKEks Wali Kota Cimahi didakwa suap Rp507 juta ke eks penyidik KPKEks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna didakwa menyuap sebesar Rp507.390.000 ke bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi.
Baca lebih lajut »

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Takut Dicopot Jika Tak Masukkan Kronologi Versi PutriEks Kasat Reskrim Polres Jaksel Takut Dicopot Jika Tak Masukkan Kronologi Versi PutriMantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit mengungkapkan alasan memasukkan kronologis penembakan Brigadir J versi Putri Candrawathi...
Baca lebih lajut »

Pengacara Brigadir J Heran Karopenmas dan Eks Kaporles Jaksel Tak Dihadirkan di Sidang Ferdy SamboPengacara Brigadir J Heran Karopenmas dan Eks Kaporles Jaksel Tak Dihadirkan di Sidang Ferdy SamboTim pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai dua pihak tersebut ikut terlibat skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Kebaikan Bidan Retno: Selamatkan Bayi Tak Berdosa, Tampung Pasien Tak MampuKebaikan Bidan Retno: Selamatkan Bayi Tak Berdosa, Tampung Pasien Tak MampuBagi warga Banjar/Dusun Sema, Kediri, Tabanan, Bali, nama Raden Roro Retno Wulansari tidak asing lagi. Ia dikenal sebagai bidan yang suka membantu, khususnya masyarakat tidak mampu
Baca lebih lajut »

Gubsu Soal UMP: Kalau Tak Naik, Buruh Tak Bisa Beli Celana Dalam IstriGubsu Soal UMP: Kalau Tak Naik, Buruh Tak Bisa Beli Celana Dalam IstriGubsu Edy mengatakan buruh tidak bisa membeli celana dalam istrinya jika UMP tidak dinaikkan. via: detiksumut
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 05:02:47