Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg, MK: Supaya Introspeksi Diri

Indonesia Berita Berita

Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg, MK: Supaya Introspeksi Diri
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 68%

'Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri,' kata Suhartoyo.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih dan Suhartoyo memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Senin . Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

"Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu .

"Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 240 ayat huruf g UU 7/2017 perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Suhartoyo.

"Sebab, terkait dengan hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum ," kata Suhartoyo lagi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sejarah Perhiasan serta Fungsinya yang Berubah dari Masa ke MasaSejarah Perhiasan serta Fungsinya yang Berubah dari Masa ke MasaFungsi perhiasan terus berubah dipengaruhi oleh konstruksi budaya di setiap zaman, dimulai dari fungsinya sebagai mata uang hingga sebagai ekspresi seni.
Baca lebih lajut »

Putusan MK: Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi untuk Jadi CalegSalah satu pertimbangan MK adalah fakta empirik bahwa kepala daerah yang pernah menjalani masa pidana dan tak diberi waktu cukup beradaptasi dan melebur dalam masyarakat, ternyata kembali melakukan perbuatan pidana. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Alasan MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju CalegAlasan MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju CalegMK telah memutuskan bahwa mantan terpidana harus menunggu jangka waktu 5 tahun baru dapat maju sebagai caleg.
Baca lebih lajut »

RUU EBT Mau Atur Pembangkit Nuklir, Ini BocorannyaRUU EBT Mau Atur Pembangkit Nuklir, Ini BocorannyaMenteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran.
Baca lebih lajut »

Manajer Investasi Atur Strategi Kerek Kinerja Reksa Dana 2023Manajer Investasi Atur Strategi Kerek Kinerja Reksa Dana 2023Manajer investasi berupaya menumbuhkan dana kelolaan reksa dana pada tahun depan, setelah terkoreksi tahun ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 04:39:17