KPU Minta DPR Revisi Terbatas UU Pemilu

Indonesia Berita Berita

KPU Minta DPR Revisi Terbatas UU Pemilu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Revisi terbatas demi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merevisi terbatas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perubahan itu, lanjut dia, bisa dilakukan dengan beberapa cara, yakni DPR melakukan revisi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Desakan terhadap revisi terbatas UU Pemilu, kata Arief, KPU merasa perlu mengatur tentang aturan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam pemilu. Arief menyebutkan, revisi terbatas UU Pemilu dapat memperkuat PKPU."KPU kan mengatur dalam aturan KPU. Pembuat UU mengatur dalam UU, otoritas dan kewenangannya. Kalau mau kuat, ya, tentu dari UU-nya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menyarankan adanya revisi terbatas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini diperlukan salah satunya untuk merealisasikan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Minta Presiden Revisi Surpres Pembahasan RUU PertanahanDPR Minta Presiden Revisi Surpres Pembahasan RUU PertanahanDengan surat presiden baru, RUU Pertanahan yang menimbulkan permasalah dan bertentangan dengan beberapa UU akan dapat diselesaikan.
Baca lebih lajut »

Ketua DPR Tolak Terlibat Revisi UU MD3Ketua DPR Tolak Terlibat Revisi UU MD3Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan masih berpegang pada aturan bahwa pimpinan MPR berjumlah lima orang, sehingga tak perlu revisi UU MD3.
Baca lebih lajut »

Tolak Revisi UU Tenaga Kerja, Buruh Gelar Aksi di Depan DPRTolak Revisi UU Tenaga Kerja, Buruh Gelar Aksi di Depan DPRMassa aksi yang terdiri dari organisasi buruh, mahasiswa, dan masyarakat menggelar aksi depan Kompleks Parlemen menolak rencana revisi UU Tenaga Kerja.
Baca lebih lajut »

PKB Terbuka Revisi UU MD3 demi Tambah Pimpinan MPRPKB Terbuka Revisi UU MD3 demi Tambah Pimpinan MPRKetum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pihaknya terbuka mengenai revisi UU MD3 untuk memuluskan wacana penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Baca lebih lajut »

PKB nilai belum perlu revisi UU MD3 terkait pimpinan MPRPKB nilai belum perlu revisi UU MD3 terkait pimpinan MPRKetua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai belum perlu dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, ...
Baca lebih lajut »

Bamsoet: Saya Tak Mau Lagi Terlibat Revisi UU MD3Bamsoet: Saya Tak Mau Lagi Terlibat Revisi UU MD3'Saya tetap berpegang kepada posisi saya sebagai ketua DPR yang telah menyelesaikan UU MD3,' ujarnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 03:35:38