KPU akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Pilkada, tapi Konsultasi ke DPR Dulu

KPU Berita

KPU akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Pilkada, tapi Konsultasi ke DPR Dulu
Undang-Undang PilkadaPutusan MKDPR
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 55%
  • Publisher: 83%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan tengah melakukan langkah-langkah dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK) berkaitan dengan syarat pencalonan di Undang-undang (UU) Pilkada untuk ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menegaskan tengah melakukan langkah-langkah dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan syarat pencalonan di Undang-undang Pilkada untuk ditetapkan dalam Peraturan KPU .

'Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,' jelas dia.

Pasalnya, KPU berkaca dengan pengalaman pada Pemilihan Presiden 2024. Saat itu, ada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dijalankan KPU tanpa berkonsultasi dengan DPR. 'Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi, kita mengonsultasikan dulu ,' kata Afif.Putusan MK Nomor 60 Terkait UU PilkadaMahkamah Konstitusi bikin kejutan jelang Pilkada Serentak 2024. Putusannya yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah membuat suasana politik Tanah Air menghangat.

Dinukil dari website Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. 3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Undang-Undang Pilkada Putusan MK DPR Baleg DPR PKPU Konsultasi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU dahulukan konsultasi dengan DPR untuk tindak lanjuti Putusan MKKPU dahulukan konsultasi dengan DPR untuk tindak lanjuti Putusan MKKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut langkahnya dalam mendahulukan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni ...
Baca lebih lajut »

KPU Jelaskan Alasan Tindak Lanjuti Putusan MK dengan Konsultasi ke DPR: Dulu DKPP Nyatakan BersalahKPU Jelaskan Alasan Tindak Lanjuti Putusan MK dengan Konsultasi ke DPR: Dulu DKPP Nyatakan BersalahMochammad Afifuddin, menjelaskan alasan pihaknya menindaklanjuti putusan MK tentang syarat pilkada dengan berkonsultasi pada DPR.
Baca lebih lajut »

KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPRKPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPRKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca lebih lajut »

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, KPU Memilih Konsultasi Dulu ke DPR dan PemerintahMK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, KPU Memilih Konsultasi Dulu ke DPR dan PemerintahKPU diingatkan untuk independen dan profesional. Putusan MK final, mengikat, serta harus berlaku di Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »

KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan PilkadaKPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan PilkadaAnggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan MK yang mengubah aturan pencalonan pada pilkada.
Baca lebih lajut »

KPU Bersiap Ubah Aturan Pilkada Imbas Putusan MKKPU Bersiap Ubah Aturan Pilkada Imbas Putusan MKKetua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan KPU siapkan langkah mengubah aturan pasca-putusan MK, seperti konsultasi DPR.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 18:36:44