Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut langkahnya dalam mendahulukan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni ...
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin ditemani tiga komisoner saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis .
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum RI menyebut langkahnya dalam mendahulukan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni soal ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024. “Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” kata Afifuddin.
Ia mengatakan bahwa jalur-jalur konsultasi yang ditempuh oleh KPU RI tersebut akan tertib secara prosedur untuk menghindari pengalaman ditegur DKPP RI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Bersiap Ubah Aturan Pilkada Imbas Putusan MKKetua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan KPU siapkan langkah mengubah aturan pasca-putusan MK, seperti konsultasi DPR.
Baca lebih lajut »
Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK, DEEP Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran di Pilpres'Saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU. Itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten.'
Baca lebih lajut »
DPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih TinggiRancangan aturan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap ngaco. Sebab hal
Baca lebih lajut »
KPU Jelaskan Alasan Tindak Lanjuti Putusan MK dengan Konsultasi ke DPR: Dulu DKPP Nyatakan BersalahMochammad Afifuddin, menjelaskan alasan pihaknya menindaklanjuti putusan MK tentang syarat pilkada dengan berkonsultasi pada DPR.
Baca lebih lajut »
Tuntutan Aksi Demo Partai Buruh 'Mengawal Putusan MK' di DPR dan KPU BesokMassa Partai Buruh bakal mengadakan aksi unjuk rasa untuk mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 selama 2 hari.
Baca lebih lajut »
Partai Buruh Akan Desak DPR dan KPU Patuhi Putusan MKAksi unjuk rasa besar-besaran akan digelar Partai Buruh di Jakarta pada 22 dan 23 Agustus 2024. Aksi akan berlangsung di 2
Baca lebih lajut »