KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan Pilkada

Kpu Berita

KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan Pilkada
Pilkada Serentak 2024PilkadaMahkamah Konstitusi
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 63%

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan MK yang mengubah aturan pencalonan pada pilkada.

- Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 . " KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham kepada wartawan, Selasa .

"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," sambungnya. Ia menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya revisi dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada pilkada.

"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahakamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," katanya.Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa , sebagaimana dilansir dari) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Pilkada Serentak 2024 Pilkada Mahkamah Konstitusi Putusan MK Pencalonan Kepala Daerah Ambang Batas

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala DaerahKPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala DaerahKPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi MK terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa 208
Baca lebih lajut »

KPU Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg DPR-DPRD Terpilih Siang IniKPU Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg DPR-DPRD Terpilih Siang IniPenetapan itu akan digelar melalui rapat pleno.
Baca lebih lajut »

DPR minta Kemenag konsultasi dengan berbagai pihak soal rumah ibadahDPR minta Kemenag konsultasi dengan berbagai pihak soal rumah ibadahAnggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama (Kemenag) berkonsultasi dengan berbagai pihak, seperti Komisi VIII, tokoh lintas agama, ...
Baca lebih lajut »

KPU Sleman buka konsultasi pendaftaran bakal calon jalur parpolKPU Sleman buka konsultasi pendaftaran bakal calon jalur parpolKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membuka layanan informasi dan konsultasi menjelang pembukaan pendaftaran bakal calon ...
Baca lebih lajut »

Aksi Brutal Buntut 3 Komisioner KPU Tolikara Dipecat, Massa Bakar Kantor KPU Papua PegununganAksi Brutal Buntut 3 Komisioner KPU Tolikara Dipecat, Massa Bakar Kantor KPU Papua PegununganAdapun pembakaran ini diduga dilakukan oleh massa aksi forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se-kabupaten Tolikara.
Baca lebih lajut »

Gantikan Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Ketua KPUGantikan Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Ketua KPUKomisioner KPU sepakat menunjuk Afifuddin sebagai Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang terjerat kasus etik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:34:55