MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, KPU Memilih Konsultasi Dulu ke DPR dan Pemerintah

Kpu Berita

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, KPU Memilih Konsultasi Dulu ke DPR dan Pemerintah
PilkadaSyarat Pencalonan PilkadaPilkada 2024
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 70%

KPU diingatkan untuk independen dan profesional. Putusan MK final, mengikat, serta harus berlaku di Pilkada 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah berlaku sejak dibacakan. Namun,

, KPU akan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum , Idham Holik, Selasa . ”Kami meyakini pembentuk undang-undang sudah mengetahui adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada hari ini sehingga KPU meyakini dalam waktu dekat akan diberikan kesempatan untuk konsultasi,” tutur Idham.

Pada Selasa pagi, MK menyamakan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik dengan jalur perseorangan. Selain itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung kandidat.

Lebih lanjut Enny mengatakan, syarat persentase parpol dan gabungan parpol peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. MK menilai, mempertahankan persentase yang ada sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu.Penghitungan syarat usia

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pilkada Syarat Pencalonan Pilkada Pilkada 2024 Mk

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kabar Baik untuk PDIP, MK Ubah Syarat Usung Paslon di PilkadaKabar Baik untuk PDIP, MK Ubah Syarat Usung Paslon di PilkadaMahkamah Konstitusi (MK) kembali mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Salah satu isinya
Baca lebih lajut »

Kabar Baik untuk PDIP, MK Ubah Syarat Pengusungan Paslon PilkadaKabar Baik untuk PDIP, MK Ubah Syarat Pengusungan Paslon PilkadaMahkamah Konstitusi (MK) kembali mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Salah satu isinya
Baca lebih lajut »

KPU Jakarta Siap Ikuti Putusan MK yang Ubah Aturan UU Pilkada 2024KPU Jakarta Siap Ikuti Putusan MK yang Ubah Aturan UU Pilkada 2024KPU Jakarta siap mengikuti seluruh aturan yang berlaku selama sudah ada perintah dari KPU Republik Indonesia.
Baca lebih lajut »

KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan PilkadaKPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan PilkadaAnggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan MK yang mengubah aturan pencalonan pada pilkada.
Baca lebih lajut »

MK Ubah Syarat Pilkada-Partai Buruh Siap Usung Anies di Pilgub JakartaMK Ubah Syarat Pilkada-Partai Buruh Siap Usung Anies di Pilgub JakartaPartai Buruh siap mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 usai keputusan MK.
Baca lebih lajut »

MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki PartaiMK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki PartaiBerita MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki Partai terbaru hari ini 2024-08-20 14:52:46 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:17:31