KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Palembang, Agus Edi Santosa.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Disebutkan, penyidik juga memanggil saksi lain yakni, General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Panjang Drajat Sulistyo, dan Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Lino. Lino memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Geledah Kantor PT MD Terkait Kasus Proyek SPAMKPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR saat penggeledahan.
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Sanksi Hakim Kasus BLBI Perjelas Kontroversi'Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya,' kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. KPK KasusBLBI
Baca lebih lajut »
KPK akan Tindaklanjuti Pelanggaran Etik Hakim Kasus BLBIKPK menyatakan putusan MA bahwa Hakim Syamsul Rakan Chaniago melanggar etika saat mengadili perkara BLBI memperjelas kontroversi persidangan kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
KPK Susun Strategi Kasus BLBI Pascapelanggaran Etik HakimAnggota majelis hakim kasasi BLBI bertemu dengan pengacara terdakwa.
Baca lebih lajut »
Hakim Terbukti Langgar Etik, KPK Siapkan Strategi Baru di Kasus BLBISyamsul Rakan merupakan salah seorang majelis hakim yang menangani kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa SKL BLBI.
Baca lebih lajut »
KPK akan terus kejar koruptor BLBIKPK akan terus kejar koruptor BLBI. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Tumenggung terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang awalnya dihukum 15 tahun penjara di Pengadilan Tinggi.
Baca lebih lajut »