KPK Tegaskan Tidak Berpatokan Pada Nyali dalam Penanganan Korupsi

Hukum Berita

KPK Tegaskan Tidak Berpatokan Pada Nyali dalam Penanganan Korupsi
KPKKorupsiDewan Pengawas KPK
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 63%

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menanggapi penilaian Dewan Pengawas KPK terkait pimpinan KPK periode 2019-2024 yang dinilai bernyali kecil. Tanak menegaskan bahwa KPK tidak mengutamakan besar kecilnya nyali dalam menangani kasus korupsi, melainkan melihat indikasi tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Johanis Tanak menanggapi penilaian bahwa pimpinan lembaga antirasuah periodenya bernyali kecil. Penilaian tersebut sebelumnya muncul dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membicarakan para pimpinan KPK periode 2019-2024. Tanak mengatakan KPK sebagai penegak hukum tidak berpatokan kepada besar atau kecilnya nyali.

'Tapi kita melihat apakah dugaan suatu perbuatan itu terindikasi sebagai suatu tindak pidana korupsi atau tidak,' kata Tanak di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024. Tanak berujar KPK tidak boleh ceroboh dalam menelusuri kasus korupsi. Maka dari itu, masalah nyali bukanlah faktor utama. 'Di sini bukan nyali kecil kita lihat, tetapi apakah perbuatan itu sudah terindikasi sebagai suatu tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi,' katanya. Menurut Tanak, penghormatan terhadap HAM tegas diatur dalam pasal lima Undang-Undang KPK. Beleid itu, kata dia, mengatur agar KPK mengedepankan HAM dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu penghormatan terhadap HAM adalah dengan memproses kasus sesuai dengan alat bukti yang ditemukan. 'Kalau tidak tentunya kita enggak boleh karena itu adalah pelanggaran hak asasi manusia,' ucap Tanak. Tanak menyatakan rujukan KPK dalam pengusutan kasus korupsi adalah hukum formil dan materiil. Dia berujar masalah hukum juga harus memerhatikan hak asasi manusia (HAM). 'Untuk itu kita tidak boleh ceroboh dalam menjalankan tugas penegakan hukum dalam terkait dengan tindak pidana korupsi,' ujar dia. Tanak berujar penegak hukum harus mematuhi sejumlah tahapan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Penyelidik baru bisa bertindak jika ada indikasi dugaan tindak korupsi. Jika terdapat peristiwa pidana, kata Tanak, KPK baru akan masuk ke tahap penyidikan. 'Di situ penyidik akan mencari bukti yang dengan bukti membuat terang siapa pelakunya,' kata Tanak

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

KPK Korupsi Dewan Pengawas KPK Hak Asasi Manusia Penegakan Hukum

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Setelah Capim KPK Johanis Tanak, Calon Dewas Pun Menilai OTT KPK Tidak Lagi RelevanSetelah Capim KPK Johanis Tanak, Calon Dewas Pun Menilai OTT KPK Tidak Lagi RelevanSetelah capim KPK Johanis Tanak yang ingin meniadakan OTT KPK jika kelak terpilih sebagai ketua, kini salah satu calon anggota Dewas KPK menilai OTT KPK tak relevan.
Baca lebih lajut »

Ini Alasan Capim KPK Johanis Tanak Ingin Hapus OTT jika TerpilihIni Alasan Capim KPK Johanis Tanak Ingin Hapus OTT jika TerpilihCapim KPK, Johanis Tanak, menilai OTT tidak relevan dan tidak sesuai dengan KUHAP.
Baca lebih lajut »

Johanis Tanak Ingin Meniadakan OTT KPK, ICW Sebut Menyesatkan dan Hanya untuk Ambil Hati DPRJohanis Tanak Ingin Meniadakan OTT KPK, ICW Sebut Menyesatkan dan Hanya untuk Ambil Hati DPRICW mengomentari pernyataan Capim KPK Johanis Tanak ingin meniadakan OTT jika terpilih sebagai Ketua KPK.
Baca lebih lajut »

Johanis Tanak Ingin Hapus OTT KPK, Masa Depan Pemberantasan Korupsi TerancamJohanis Tanak Ingin Hapus OTT KPK, Masa Depan Pemberantasan Korupsi TerancamPakar hukum membantah pernyataan capim KPK Johanis Tanak bahwa OTT KPK tak selaras dengan KUHAP.
Baca lebih lajut »

DPR Pilih 5 Pimpinan KPK, Eks Penyidik KPK: Saya Memilih untuk Tidak OptimistisDPR Pilih 5 Pimpinan KPK, Eks Penyidik KPK: Saya Memilih untuk Tidak Optimistis'Saya memilih untuk tidak optimistis atas terpilihnya mereka sampai mereka dapat membuktikan kerja mereka nanti,' kata eks Penyidik KPK Aulia Postiera
Baca lebih lajut »

Mantan Anggota KPK Sebut Pimpinan Baru KPK Bisa Bekerja Tidak IndependenMantan Anggota KPK Sebut Pimpinan Baru KPK Bisa Bekerja Tidak IndependenSaut Situmorang mengekspresikan kekhawatirannya terhadap lima pimpinan KPK yang baru, yang akan mengambil alih tugas pada periode 2024-2029. Menurutnya, faktor utama yang mempengaruhi independensi KPK adalah revisi UU KPK No. 19 tahun 2019.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:26:32