KPK kembali memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dokumen yang disita.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin . Penyidik meminta keterangan Lukas mengenai bukti dokumen yang telah disita.
Baca Juga Meski demikian, Ali tidak merinci dokumen yang dikonfirmasi. Lukas diperiksa sebagai saksi untuk penyuapnya, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas EnembeKPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama 40 hari ke depan.
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Penahanan Lukas EnembePenahanan Lukas Enembe akan diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023 di Rutan KPK.
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas EnembePenambahan masa penahanan yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe selama 40 hariKPK memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi
Baca lebih lajut »
KPK: Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang Selama 40 HariPenahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diperpanjang selama 40 hari
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe 40 HariKPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe selama 40 hari kedepan. KPK memastikan, proses penyidikan terhadap Lukas tetap sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan hak-hak Lukas Enembe. Nasional LukasEnembe
Baca lebih lajut »