KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama 40 hari ke depan.
. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu bakal ditahan selama 40 hari ke depan.
"Pertama, soal perpanjangannya tadi kita sudah menerima surat perpanjangan atas perintah jaksa penuntut umum. Kemudian diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 13 Maret, untuk 40 hari. Jadi saya tadi sudah tandatangani, Pak Lukas juga sudah tandatangani," kata Petrus. "Pertanyaan yang detailnya mengenai gratifikasi itu apakah Bapak Lukas mengenal sejumlah nama yang disodorkan oleh penyidik sebagai pengusaha. Dari semua nama yang disodorkan Pak Lukas hanya mengenal satu orang yaitu saudara Lakka itu, selebihnya Pak Lukas tidak kenal," sambungnya.Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saatdiduga menerima suap dan gratifikasi dari tersangka Rijatono Lakka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas EnembePenambahan masa penahanan yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
Baca lebih lajut »
Peran Lukas Enembe di Kasus Anton GobaiKepolisian Filipina menangkap Anton Gobai. Laki-laki 29 tahun asal Papua itu tepergok membawa sepuluh pucuk senjata api laras panjang jenis M-4. Ia diduga membeli senjata itu secara ilegal. MajalahTempo
Baca lebih lajut »
Ajang Street Race Kembali digelar di Kemayoran, Kapolda dan PJ Gubernur Jajal TrekPolda Metro Jaya kembali menggelar ajang street race di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Resmikan Sekolah Swasta Menjadi SMKN 1 Langgam, Gubernur Riau Berpesan BeginiGubernur Riau Syamsuar meresmikan sekolah swasta menjadi sekolah negeri, yakni SMKN 1 Langgam di Pelalawan Riau. Begini pesannya.
Baca lebih lajut »
Gubernur Gorontalo perjuangkan RS Ainun masuk prioritas KemenkesGubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, memperjuangkan Rumah Sakit (RS) Ainun, masuk dalam program prioritas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran ...
Baca lebih lajut »