'Maka presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK perubahannya,' kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (29/5). mediaindonesia referensibangsa masajabatanKPK Sumber:
KOMISI Pemberantasan Korupsi menunggu Surat Keputusan masa jabatan baru untuk pimpinan dari Presiden Joko Widodo . Mahkamah Konstitusi mengubah waktu kepemimpinan komisioner Lembaga Antirasuah dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ghufron mengatakan masa jabatan pimpinan KPK sudah diubah MK sejak 25 Mei 2023. Dengan kata lain, lanjutnya, komisioner saat ini wajib memimpin lagi selama setahun."Sejak saat itu sah menjadi hukum setara undang-undang bahwa masa periodisasi pimpinan KPK menjadi lima tahun," ucap Ghufron.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pimpinan KPK Menanti SK Jokowi soal Perpanjangan Masa JabatanKPK tengah menanti surat keputusan (SK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari Presiden Joko Widodo.
Baca lebih lajut »
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ini sejumlah reaksi mantan insan KPK
Baca lebih lajut »
Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin PolitisPutusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun membuat aktivis antikorupsi gerah.
Baca lebih lajut »
Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tuai Kritikan!Presiden Jokowi akan segera menandatangani keputusan Presiden atau Keppres terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
Satu Suara Legislator-Pakar Agar Jabatan 5 Tahun Dimulai Pimpinan KPK BaruAnggota DPR dan pakar hukum satu suara soal putusan MK yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku untuk Pimpinan KPK baru.
Baca lebih lajut »