KPK tengah menanti surat keputusan (SK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari Presiden Joko Widodo.
. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna-warni demokrasi, tetapi tetap tunduk dalam koridor hukum," ungkap Ghufron.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Tetap Lakukan Seleksi Pimpinan KPKPerhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca lebih lajut »
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ini sejumlah reaksi mantan insan KPK
Baca lebih lajut »
Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin PolitisPutusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun membuat aktivis antikorupsi gerah.
Baca lebih lajut »
Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tuai Kritikan!Presiden Jokowi akan segera menandatangani keputusan Presiden atau Keppres terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkkAnggota DPR Taufik Basari mengatakan bahwa putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tak berlaku untuk periode Firli dkk.
Baca lebih lajut »
Najwa Shihab dan Eks Pimpinan KPK Masuk Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MDPresenter Najwa Shihab dan mantan pimpinan KPK, Laode M Syarief masuk dalam tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD. - Halaman 1
Baca lebih lajut »