KPK kecewa para bupati di Gorontalo belum tuntaskan Perbup Tax Online

Indonesia Berita Berita

KPK kecewa para bupati di Gorontalo belum tuntaskan Perbup Tax Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 78%

KPK mengaku kecewa dengan para bupati se-Gorontalo, karena belum menuntaskan Perbup tentang sistem pajak daring.

"Terus terang kami kecewa. Harusnya hari ini sudah menyampaikan peraturan tentang implementasi. Jadi kami kasih batas waktu maksimal Jumat pukul 17.00 Wita harus sudah diserahkan ke KPK. Kalau tidak selesai juga, kerja samanya itu kami evaluasi karena memang ini serius," tukas Maruli di Gorontalo.

Ia menjelaskan aplikasi untuk monitoring dan evaluasi sistem pajak daring, sudah disiapkan oleh Bank Sulutgo selaku bank yang ditunjuk untuk mengelola pajak daerah. Tahun 2020 merupakan tahap persiapan dan sosialisasi kepada pemilik usaha rumah makan, cafe dan hotel terkait kewajiban menyetor 10 persen dari pendapatannya ke kas daerah.

"Aplikasi dan sistem rekam pajaknya sudah siap, tapi masa pandemi kita masa persiapan dulu. Bank Sulutgo sudah menyiapkan. Kabupaten dan kota fungsinya pembinaan dan pengawasan untuk menjelaskan, agar pemilik hotel dan restoran menggunakan alat rekam pajak itu," tambahnya.Selain menghindari penyimpangan pengelolaan pajak daerah, konsumen juga bisa mengetahui bahwa 10 persen dari barang dan jasa yang ia belanjakan untuk pajak ke pemerintah.

Sebagai langkah optimalisasi PAD, digelar penandatangan kerjasama antara Dirut Bank Sulutgo dengan bupati dan walikota, serta perjanjian kerjasama antara Kepala Bidang Keuangan dengan Kepala Cabang Bank Sulutgo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PP Pegawai KPK Jadi ASN tidak Kurangi Independensi KPKPP Pegawai KPK Jadi ASN tidak Kurangi Independensi KPKPeraturan pemerintah tersebut dimunculkan semata-mata untuk tujuan tertib administrasi negara.
Baca lebih lajut »

KPK belum terima undangan resmi Polri soal gelar perkara Djoko TjandraKPK belum terima undangan resmi Polri soal gelar perkara Djoko TjandraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum menerima undangan resmi dari Bareskrim Polri perihal kegiatan gelar perkara dugaan korupsi yang dilakukan ...
Baca lebih lajut »

Gelar Perkara Djoko Tjandra, KPK Belum Terima Undangan Polri |Republika OnlineGelar Perkara Djoko Tjandra, KPK Belum Terima Undangan Polri |Republika OnlineKPK akan menghadiri gelar perkara jika menerima undangan dari Polri.
Baca lebih lajut »

Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan 11 TersangkaBelum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan 11 TersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Baca lebih lajut »

KPK: 54 Laporan Masyarakat Soal Bansos Belum Direspons Pemda |Republika OnlineKPK: 54 Laporan Masyarakat Soal Bansos Belum Direspons Pemda |Republika OnlineKPK meminta pemda serius menindaklanjuti keluhan soal bansos.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-01 06:07:42