KPK Ingatkan Politisi Tidak Sesatkan Publik

Indonesia Berita Berita

KPK Ingatkan Politisi Tidak Sesatkan Publik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 84 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 59%

KPK meminta masyarakat untuk menelisik profil pihak yang menyampaikan informasi.

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh pihak, terutama para penyelenggara negara termasuk para politisi di Parlemen untuk tidak menyesatkan publik tentang Lembaga Antikorupsi. Peringatan ini disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah menanggapi sejumlah pemberitaan miring mengenai termasuk tudingan yang dilontarkan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.

Febri mengatakan, salah satu cara untuk menyerang KPK adalah menggunakan informasi palsu, baik yang disebarkan oleh orang-orang tertentu atau menggunakan teknologi di media sosial. Bahkan, terdapat sejumlah hoax yang disebar pada 2017 dan telah dibantah KPK kembali didaur ulang saat ini untuk menyerang lembaga antikorupsi.

Terkait laporan tahunan yang disebut Arteria tidak pernah dibuat KPK, Febri menegaskan laporan tahunan merupakan salah satu produk rutin yang wajib disusun KPK. Dikatakan laporan tahunan ini disampaikan pada DPR, Presiden, BPK dan juga publik."KPK telah menyusun laporan ini dan mengirimkan pada DPR, Presiden, BPK dan instansi lain yang terkait. Selain itu, KPK juga mempublikasikannya di situs https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan," kata Febri Diansyah.

Selain soal laporan tahunan, Arteria menuding terdapat barang sitaan KPK yang tidak dimasukkan ke kas negara. Menjawab tudingan ini, Febri menilai Arteria tidak memahami perbedaan antara barang sitaan dan barang rampasan."Terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas negara.

Febri mencontohkan mengenai emas batangan seberat 2 kilogram yang disita dalam perkara pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 dengan terpidana Bambang Irianto. Dikatakan, KPK mengembalikan barang tersebut pada 9 Juli 2018 lantaran Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memerintahkan mengembalikan barang sitaan tersebut kepada pihak terpidana."Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan Putusan pengadilan tersebut," kata Febri Diansyah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Politisi PKS Tak Satu Suara soal Perppu KPKPolitisi PKS Tak Satu Suara soal Perppu KPKNasir Djamil mendorong pihak-pihak yang tidak menyetujui revisi UU KPK agar menempuh jalur konstitusi.
Baca lebih lajut »

Bertemu SBY, Jokowi Tidak Bahas Perppu KPKBertemu SBY, Jokowi Tidak Bahas Perppu KPK'(Membahas) yang banyak berkaitan politik, dengan situasi keadaan kita akhir-akhir ini,' kata Jokowi. Nasional
Baca lebih lajut »

Penerbitan Perppu KPK dan Judicial Review Tidak Bisa Dilakukan Saat IniPenerbitan Perppu KPK dan Judicial Review Tidak Bisa Dilakukan Saat IniPenerbitan Perppu KPK dan judicial review oleh beberapa kalangan hanya akan mendatangkan hasil yang prematur. PerppuKPK
Baca lebih lajut »

Pegiat Antikorupsi-Pegawai KPK Doa Bersama untuk Korban Demo Ricuh di DPRPegiat Antikorupsi-Pegawai KPK Doa Bersama untuk Korban Demo Ricuh di DPRKoalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan perwakilan pegawai KPK menggelar renungan malam dan doa bersama untuk korban demo yang meninggal dunia.
Baca lebih lajut »

DPR Heran Revisi UU 30/2002 Dituding untuk Lemahkan KPKDPR Heran Revisi UU 30/2002 Dituding untuk Lemahkan KPKPembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menjadi polemik...
Baca lebih lajut »

ICW: KPK Harus Dalami Pertemuan Pengacara SAT dan Hakim MAICW: KPK Harus Dalami Pertemuan Pengacara SAT dan Hakim MAPeneliti ICW mendesak KPK mendalami isi pertemuan antara hakim MA dengan pengacara terdakwa kasus BLBI Syarifuddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-29 02:31:28