'Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini,' kata Febri dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, UU KPK lama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut. Jika sudah didapatkan segera dibahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata dia. "Tadi siang, kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK ," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu malam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Yang Berlaku dan Belum Berlaku di UU KPK Setelah DisahkanUndang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi berlaku. Namun beberapa poin dalam UU KPK tak bisa segera diterapkan.
Baca lebih lajut »
Plt Menkumham sebut belum ada aturan teknis terkait UU KPK baruPelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo mengaku belum menyiapkan aturan teknis terkait penerapan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 ...
Baca lebih lajut »
Dewan Pengawas Belum Terbentuk, Kerja KPK Mengacu UU Lama'Dalam Pasal 69 D ditegaskan selama Dewan Pengawas (Dewas) belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.'
Baca lebih lajut »
Arsul Sebut Jokowi Belum Tandatangani UU KPKUU KPK tetap berlaku mulai hari ini.
Baca lebih lajut »
Sehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan - Tribunnews.comKamis (17/10) besok, undang-undang baru lembaga antirasuah mulai diberlakukan. Diprediksi, kewenangan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum hingga Desember. Apakah ini yang membuat KPK 'tancap gas'? Siapa saja yang terciduk? Simak di
Baca lebih lajut »
Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut.
Baca lebih lajut »