'Dalam Pasal 69 D ditegaskan selama Dewan Pengawas (Dewas) belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.'
AMGGOTA DPR dari Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih bisa bekerja seperti biasa mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 atau UU sebelum revisi."Dalam Pasal 69 D ditegaskan selama Dewan Pengawas belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ada UU hasil perubahan," kata mantan anggota Panja Revisi UU KPK itu dihubungi Media Indonesia, Rabu .
Pasal 69 D UU KPK hasil revisi menyatakan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU diubah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi UU KPK Berlaku 17 Oktober, Dewan Pengawas MenyusulPakar Hukum Tata Negara mengatakan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang revisi UU KPK bakal berlaku pada 17 Oktober 2019
Baca lebih lajut »
Masinton: Sebelum Dewan Pengawas Dibentuk, KPK Bisa OTT Tanpa IzinMasinton membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan kemungkinan KPK tak bisa melakukan OTT setelah UU KPK direvisi.
Baca lebih lajut »
DPR: Sebelum Dewan Pengawas Dibentuk, KPK Bisa OTT Tanpa IzinMasinton membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan kemungkinan KPK tak bisa melakukan OTT setelah UU KPK direvisi.
Baca lebih lajut »
Pasal Dewan Pengawas, MK Pertanyakan Kerugian KonstitusionalMK memertanyakan kerugian konstitusional mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap UU KPK terhadap pasal yang mengatur Dewan Pengawas.
Baca lebih lajut »
Rapatkan Barisan, Seluruh Dewan Golkar Banten Diminta SolidRatu Tatu mengatakan seluruh anggota Fraksi Golkar tidak boleh berjalan masing-masing
Baca lebih lajut »
Balikan dengan Gerindra, Sandiaga Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina LagiSandiaga Uno kembali berlabuh ke Partai Gerindra. Apa jabatan yang bakal diemban Sandi di partai besutan Prabowo Subianto itu? SandiagaUno Gerindra
Baca lebih lajut »