MK memertanyakan kerugian konstitusional mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap UU KPK terhadap pasal yang mengatur Dewan Pengawas.
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi memertanyakan kerugian konstitusional mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan adanya pasal yang mengatur Dewan Pengawas dalam lembaga antirasuah itu.
"Apakah kemudian ada kerugian terkait dengan hak yang diberikan Undang-Undang Dasar akibat berlakunya norma dari suatu undang-undang? Kebetulan yang mau diujikan norma Dewan Pengawas, maka harus bisa menjelaskan soal itu," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. "Bagaimana kemudian hubungan kausalitasnya antara kerugian dengan permohonan pengujian itu sendiri?" kata hakim Enny Nurbaningsih memberikan catatan kepada pemohon.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dear Jokowi, Simak Penjelasan Pimpinan KPK Soal Rancunya Dewan PengawasWakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu UU KPK. Sebab, Syarif menilai UU KPK yang baru berpotensi melemahkan kinerja KPK. Bagaimana penjelasannya? Jokowi PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Dewan Pengawas Belum Dibentuk, KPK Disebut Bakal 'Mati Suri' hingga Desember 2019'KPK vakum secara kewenangan penindakan karena proses penindakan KPK harus dapat izin Dewan Pengawas,' kata Donal.
Baca lebih lajut »
Kata ketua DPRD soal pinjaman dengan jaminan SK dewanKetua DPRD Cianjur, Jawa Barat, Ganjar Ramadhan, menilai pengajuan kredit dengan jaminan SK dari setiap anggota DPRD ke perbankan merupakan hal lumrah karena ...
Baca lebih lajut »
Dosen UGM: Jujur, Saya Malu Punya Anggota Dewan Seperti Hanum RaisSebagai anggota DPRD Provinsi DIY, lanjut Bagas, Hanum semestinya berpijak pada politik negara.
Baca lebih lajut »
Oknum Anggota Dewan Pemakai Narkoba Itu Lolos dari Jeratan HukumOknum anggota DPRD Kapuas yang berbuat terlarang dengan teman wanitanya berinisial BE, 35, dipastikan bebas dari jerat hukum pidana. KasusNarkoba
Baca lebih lajut »