'KPK vakum secara kewenangan penindakan karena proses penindakan KPK harus dapat izin Dewan Pengawas,' kata Donal.
Hal ini berkaitan dengan berlakunya UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019.
Terhitung sejak UU tersebut berlaku, KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas jika ingin melakukan penindakan. Sementara Dewan Pengawas sendiri belum dibentuk hingga Desember. "Pasca 17 Oktober, sampai Dewan Pengawas dibentuk, tidak lagi bisa melakukan penindakan. KPK vakum secara kewenangan penindakan karena proses penindakan KPK harus dapat izin Dewan Pengawas," kata Donal dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin .Donal mengatakan, dalam UU KPK hasil revisi diatur bahwa Dewan Pengawas dibentuk dan dilantik bersama dengan pimpinan KPK yang baru. Sedangkan pimpinan KPK baru akan dilantik pada Desember mendatang.
Oleh karenanya, hingga Desember, KPK tak bisa melakukan penyadapan atau penyitaan karena Dewan Pengawas belum terbentuk.Hal itulah, kata Donal, yang menyebabkan masyarakat sipil mendesak presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ."Bagaimana dengan proses hukum di antara UU ini berlaku sampai dewan pengawas dibentuk dan ditetapkan? Nggak ada masa transisi yang membahas ini. Dampaknya KPK vacum of power," kata Donal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dear Jokowi, Simak Penjelasan Pimpinan KPK Soal Rancunya Dewan PengawasWakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu UU KPK. Sebab, Syarif menilai UU KPK yang baru berpotensi melemahkan kinerja KPK. Bagaimana penjelasannya? Jokowi PerppuKPK
Baca lebih lajut »
KPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buruWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah ketik atau "typo" dalam revisi Undang-Undang KPK karena dibuat ...
Baca lebih lajut »
Perppu KPK Belum Terbit, Pemerintah Harus Cari Solusi KonkretPerwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PTM Zona V Ahmad Rizki Mubarak mengatakan, tuntutan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK belum terpenuhi. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Perppu Belum Jelas di Tangan Jokowi, Kapan Sebenarnya UU KPK Berlaku?Jokowi masih didorong untuk menerbitkan Perppu KPK hasil revisi. Di sisi lain, UU KPK hasil revisi itu belum berlaku karena belum diteken Jokowi... Jokowi PerppuKPK UUKPK
Baca lebih lajut »
UU KPK Belum Bernomor, MK Nilai Pemohon Uji Materi Terburu-buruPermohonan uji materil dan formil Undang-Undang KPK hasil revisi yang diajukan 25 advokat dan mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah dinilai terburu-buru oleh Mahkamah Konstitusi - Nasional
Baca lebih lajut »
Tak Ada Perppu KPK Sampai Deadline, BEM Trisakti Belum Akan DemoMeskipun 'deadline' agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK berakhir, BEM Trisakti dan sejumlah perwakilan mahasiswa tak akan menggelar demo pada esok hari. Kenapa? DemoMahasiswa PerppuKPK
Baca lebih lajut »