Permohonan uji materil dan formil Undang-Undang KPK hasil revisi yang diajukan 25 advokat dan mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah dinilai terburu-buru oleh Mahkamah Konstitusi - Nasional
Pengesahan sebuah Undang-undang ditandai dengan penandatanganan draf UU oleh Presiden. Presiden punya waktu selama 30 hari untuk menandatangani draf tersebut.
UU KPK disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu. Oleh karenanya, Presiden masih punya waktu hingga 17 Oktober untuk menandatangani draf UU, sebelum UU itu diberlakukan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perppu Belum Jelas di Tangan Jokowi, Kapan Sebenarnya UU KPK Berlaku?Jokowi masih didorong untuk menerbitkan Perppu KPK hasil revisi. Di sisi lain, UU KPK hasil revisi itu belum berlaku karena belum diteken Jokowi... Jokowi PerppuKPK UUKPK
Baca lebih lajut »
KPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buruWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah ketik atau "typo" dalam revisi Undang-Undang KPK karena dibuat ...
Baca lebih lajut »
Perppu KPK Belum Terbit, Pemerintah Harus Cari Solusi KonkretPerwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PTM Zona V Ahmad Rizki Mubarak mengatakan, tuntutan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK belum terpenuhi. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Jimly Imbau Jokowi Segera Teken UU KPKUU yang sudah disahkan DPR berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan meskipun belum ditandatangani oleh Presiden.
Baca lebih lajut »
UU KPK hasil revisi dinilai tak akan lemahkan lembaga antirasuahKoordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai kehadiran UU KPK hasil revisi tidak akan melemahkan lembaga antirasuah itu.\r\n\r\n"Saya ...
Baca lebih lajut »
BEM Hukum Uncen Dukung Uji Materi UU KPKUji materi juga merupakan langkah konstitusional yang dapat ditempuh untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah ditetapkan oleh DPR.
Baca lebih lajut »