Masinton membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan kemungkinan KPK tak bisa melakukan OTT setelah UU KPK direvisi.
hasil revisi yang berlaku pada 17 Oktober 2019, KPK memerlukan izin dewan pengawas dalam melakukan penyadapan."Sebelum ada dewan pengawas terbentuk, di pasal 69 D itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung. Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .
Menurut Masinton, Agus tak memahami isi UU KPK hasil revisi. Soal OTT, kata dia, KPK masih bisa melaksanakannya sesuai tugas pokok dan fungsi ."Pak Agus tidak paham, OTT tetap bisa diselenggarakan. Itu karena ketidakpahaman beliau tentang UU yang sudah direvisi ini. KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya, dari lidik, sidik, tuntut, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi," ujar dia.
"Kalau dewan pengawas belum terbentuk, melalui komisioner. Jadi apa yang disampaikan saudara ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah UU KPK direvisi," kata dia lagi. Adapun Pasal 69 D dalam UU KPK hasil revisi berbunyi"Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah".
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, KPK mungkin tidak akan melakukan OTT lagi setelah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR: Sebelum Dewan Pengawas Dibentuk, KPK Bisa OTT Tanpa IzinMasinton membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan kemungkinan KPK tak bisa melakukan OTT setelah UU KPK direvisi.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tidak Ada OTT Lagi setelah UU KPK BaruAgus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca lebih lajut »
Masinton Sebut Tipo UU KPK Dikoreksi, Syarat Usia Pimpinan Minimal 50 Tahun'Itu sudah rapat antara pengusul karena pemerintah minta kejelasan tentang usia itu karena salah tulis di situ,'
Baca lebih lajut »