Komnas HAM Rekomendasikan Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Kasus Paniai

Indonesia Berita Berita

Komnas HAM Rekomendasikan Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Kasus Paniai
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Komnas HAM merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan putusan Pengadilan HAM Peristiwa Paniai telah memutus harapan publik terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat. Sebab, Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai yaitu Isak Sattu.

"Karena Isak Sattu dijadikan tersangka untuk tanggung jawab komando, sementara dia perwira penghubung. Maka mayoritas majelis hakim menganggap dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana untuk komando," jelas Haris dalam konferensi pers daring, Kamis .Dalam catatan Komnas HAM, kata Haris, putusan bebas ini juga diwarnai dua pendapat hakim yang berbeda yang menilai unsur komando telah terpenuhi.

Ditambah lagi, kata Haris, lembaganya juga memiliki sejumlah catatan kritis terkait kasus ini. Antara lain proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan, serta tidak melibatkan saksi korban. Akibatnya saksi korban dan keluarga tidak percaya dengan proses peradilan Paniai. "Kita juga mempertanyakan keseriusan dukungan pemerintah terhadap proses peradilan. Antara lain bisa terlihat dari hakimTerdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf Isak Sattu berdiri mendengarkan putusan hakim yang membebaskan dia dari semua tuntutan jaksa, Kamis di Makassar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding | merdeka.comTerdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding | merdeka.comKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut, untuk mengambil upaya hukum banding atas vonis bebas terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus PaniaiKomnas HAM Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus PaniaiKomnas HAM sangat mengapresiasi pengadilan HAM pada kasus Paniai namun vonis hakim dapat memupuskan harapan tersebut. Mayor Inf Purn Isak Sattu, terdakwa kasus...
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Berharap Putusan Kasus Paniai Cantumkan Hak Korban dan Keluarga Korban |Republika OnlineKomnas HAM Berharap Putusan Kasus Paniai Cantumkan Hak Korban dan Keluarga Korban |Republika OnlinePembacaan vonis terhadap Isak Sattu akan dibacakan besok.
Baca lebih lajut »

Sidang putusan Paniai: Terdakwa kasus Paniai Berdarah divonis bebas, Komnas HAM desak Jaksa Agung ajukan kasasi - BBC News IndonesiaSidang putusan Paniai: Terdakwa kasus Paniai Berdarah divonis bebas, Komnas HAM desak Jaksa Agung ajukan kasasi - BBC News IndonesiaBagi keluarga korban dan orang Papua, putusan bebas ini seperti menegaskan 'orang Papua tidak bernilai di mata negara'. Sekaligus menyiratkan kalau negara tidak bersalah dalam pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua.
Baca lebih lajut »

Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis BebasDituntut 10 Tahun, Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis BebasMayor (Purn) Isak Sattu, terdakwa perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua divonis bebas. Padahal, Isak Sattu sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 07:34:26