Komnas HAM Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai Sindonews BukanBeritaBiasa .
Ketua Komnas HAM Atnike Nova mengaku kecewa atas putusan bebas pengadilan terhadap terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai. Foto/dok.SINDOnews- Mayor Inf Purn Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua, divonis bebas. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan kecewa atas putusan tersebut
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai juga merasakan hal yang sama. Ia mengatakan putusan ini menimbulkan rasa pesimis dalam peradilan yang akan datang."Putusan ini menimbulkan rasa pesimis untuk peradilan yang akan datang," kata Abdul Haris.Ia menambahkan, Komnas HAM sangat mengapresiasi pengadilan HAM pada kasus Paniai untuk korban yang dapat mendapatkan pengadilan, namun hasil hakim dapat memupuskan harapan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding | merdeka.comKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut, untuk mengambil upaya hukum banding atas vonis bebas terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Berharap Putusan Kasus Paniai Cantumkan Hak Korban dan Keluarga Korban |Republika OnlinePembacaan vonis terhadap Isak Sattu akan dibacakan besok.
Baca lebih lajut »
Sidang putusan Paniai: Terdakwa kasus Paniai Berdarah divonis bebas, Komnas HAM desak Jaksa Agung ajukan kasasi - BBC News IndonesiaBagi keluarga korban dan orang Papua, putusan bebas ini seperti menegaskan 'orang Papua tidak bernilai di mata negara'. Sekaligus menyiratkan kalau negara tidak bersalah dalam pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis BebasTerdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan HAM Makassar. Meski mengakui adanya pelanggaran HAM berat, hakim menyatakan tidak ditemukan cukup bukti bahwa terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu adalah pelakunya.
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM Kasus PaniaiMajelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus pelanggaran HAM di Paniai, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Lengkap | merdeka.comKoordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan, vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu bukan hal yang wajar. Dia menjelaskan sejak awal penuntutan, KontraS melihat dakwaan JPU tidak lengkap dan hanya satu orang saja.
Baca lebih lajut »